BPPRD Palangka Raya Gelar Layanan “Ngaliling Lewu” di Tanjung Pinang, Ajak Warga Bayar PBB Tanpa Denda
PALANGKA RAYA — Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya kembali menggelar layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui program “Ngaliling Lewu”. Kali ini, layanan diselenggarakan di Aula Kantor Kelurahan Tanjung Pinang, Senin (16/6/2025), mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, mengajak warga Kelurahan Sabaru dan Kereng Bangkirai untuk memanfaatkan kemudahan yang ditawarkan layanan ini. “Kami tentunya mengundang warga untuk hadir dan melunasi kewajiban PBB-P2 tanpa harus datang ke kantor BPPRD,” kata Emi.
Emi menjelaskan bahwa warga cukup membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB, baik versi lama maupun baru. Pembayaran yang dilakukan dalam layanan Ngaliling Lewu juga bebas dari denda keterlambatan.
“Setiap warga yang membayar PBB akan mendapatkan kupon undian Gebyar PBB Tahun 2025,” tambah Emi, yang juga pernah menjabat sebagai Kepala BPBD Kota Palangka Raya.
Lebih lanjut, Emi menekankan bahwa pembayaran PBB-P2 merupakan bentuk kontribusi langsung masyarakat terhadap pembangunan daerah. “Kami harap layanan ini bisa meningkatkan kesadaran pajak dan mempermudah warga menjalankan kewajibannya sebagai wajib pajak,” ujarnya. (Mdh).











Tinggalkan Balasan