BPPRD Palangka Raya Umumkan Jadwal Layanan BPHTB Jelang Libur Lebaran
PALANGKA RAYA – Menjelang libur Idulfitri 1446 H, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya mengumumkan jadwal layanan terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Dilansir dari akun Instagram resmi BPPRD Kota Palangka Raya, batas penyerahan berkas permohonan verifikasi BPHTB di loket pelayanan ditetapkan hingga 24 Maret 2025 pukul 14.00 WIB. Sementara itu, pada 25 hingga 27 Maret 2025, layanan hanya diperuntukkan bagi pengambilan SSPD-BPHTB yang telah diterbitkan serta penyelesaian pembayaran BPHTB.
Mulai 28 Maret hingga 7 April 2025, loket pelayanan pajak daerah akan tutup sehubungan dengan cuti Lebaran. Layanan akan kembali dibuka pada 8 April 2025.
Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, mengimbau masyarakat untuk terus memantau informasi terkait layanan pajak melalui media sosial resmi BPPRD.
“Bagi masyarakat yang ingin membayar pajak atau keperluan lainnya, silakan selalu update informasi di media sosial kami agar mendapatkan informasi akurat tanpa harus datang ke kantor,” ujar Emi. (Mdh)
Tinggalkan Balasan