BPPRD Palangka Raya Umumkan Jadwal Layanan BPHTB Jelang Libur Lebaran

PALANGKA RAYA – Menjelang libur Idulfitri 1446 H, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya mengumumkan jadwal layanan terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Dilansir dari akun Instagram resmi BPPRD Kota Palangka Raya, batas penyerahan berkas permohonan verifikasi BPHTB di loket pelayanan ditetapkan hingga 24 Maret 2025 pukul 14.00 WIB. Sementara itu, pada 25 hingga 27 Maret 2025, layanan hanya diperuntukkan bagi pengambilan SSPD-BPHTB yang telah diterbitkan serta penyelesaian pembayaran BPHTB.

WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.34.41
WhatsApp Image 2025-04-02 at 13.18.03

Mulai 28 Maret hingga 7 April 2025, loket pelayanan pajak daerah akan tutup sehubungan dengan cuti Lebaran. Layanan akan kembali dibuka pada 8 April 2025.

Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, mengimbau masyarakat untuk terus memantau informasi terkait layanan pajak melalui media sosial resmi BPPRD.

WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.41.53

“Bagi masyarakat yang ingin membayar pajak atau keperluan lainnya, silakan selalu update informasi di media sosial kami agar mendapatkan informasi akurat tanpa harus datang ke kantor,” ujar Emi. (Mdh)

 

WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.34.41 (1)
WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.34.41 (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page