Dari Emosi hingga Aksi Sadis: 33 Adegan Rekonstruksi Ungkap Detik-detik Kematian Nurmaliza
PALANGKA RAYA — Kepolisian Resor (Polres) Pulang Pisau menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap Nurmaliza (29), yang jasadnya ditemukan di pinggir Jalan Trans Kalimantan, Desa Garung, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, pada Senin, 12 Mei 2025 lalu.
Rekonstruksi dugaan pembunuhan Nurmaliza ini dilakukan secara tertutup pada Kamis (26/6/2025) mulai pukul 10.30 hingga 13.00 WIB, di area Asrama Polres Pulang Pisau dengan pertimbangan keamanan. Tersangka berinisial A.J.Z—anak dari H—memeragakan total 33 adegan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Nurmaliza diperankan oleh seorang wanita berinisial W. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kasi Pidum Kejari Pulang Pisau Haidir Rahman beserta tim, penasihat hukum tersangka Albert Chong, S.H. dan jajaran penyidik Satreskrim Polres Pulang Pisau.
Kronologi versi tersangka bermula pada 10 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, saat ia dan korban terlibat pertengkaran di sebuah kamar kos. Dalam salah satu adegan, tersangka mengaku dilempar ponsel oleh korban hingga mengenai kepalanya, yang kemudian dibalas dengan kekerasan fisik berupa tamparan, cekikan, dan pemukulan.
Rekonstruksi mencapai puncak pada adegan saat tersangka membekap dan mencekik korban hingga tak bernyawa. Sekitar pukul 22.00 WIB malamnya, tersangka kembali ke lokasi dan membawa tubuh korban dengan mobil sebelum membuangnya di kawasan Desa Garung.
Kasihumas Polres Pulang Pisau, AKP Daspin, menyatakan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta-fakta di lapangan.
“Seluruh rangkaian rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas peran dan perbuatan tersangka. Kami bekerja berdasarkan bukti dan aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 181 KUHP mengenai perbuatan menyembunyikan atau menghilangkan jenazah untuk menutupi kematian atau kelahiran seseorang.
“Pasal itu berbunyi tentang perbuatan menyembunyikan atau menghilangkan jenazah untuk menutupi kematian atau kelahiran seseorang,” tukas Daspin.
Tinggalkan Balasan