Dekatkan Layanan, BPPRD Buka Pos Pembayaran PBB-P2 di Langkai
PALANGKA RAYA — Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya kembali mendekatkan layanan kepada masyarakat dengan membuka pos layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kantor Kelurahan Langkai.
Layanan ini dibuka selama dua hari, 12–13 Juni 2025, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB di Jalan Junjung Buih. Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, mengatakan kebijakan ini bertujuan memberikan kemudahan bagi warga dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Kami ingin mendekatkan layanan kepada masyarakat. Warga Kelurahan Langkai dan sekitarnya dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memenuhi kewajiban pajak mereka,” ujar Emi, Selasa (10/6/2025).
Untuk melakukan pembayaran, warga cukup membawa bukti pembayaran PBB tahun sebelumnya atau menyebutkan Nomor Objek Pajak (NOP). Bagi warga yang tidak mengingat NOP, petugas di lokasi siap membantu pencarian data.
Emi menegaskan bahwa pembayaran PBB-P2 memiliki dampak langsung terhadap pembangunan kota. “Kontribusi warga melalui pembayaran PBB-P2 sangat penting bagi kemajuan Kota Palangka Raya,” pungkasnya. (Mdh).
Tinggalkan Balasan