Di Hadapan Senator Turki, DPRD Kalteng Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Penyandang Disabilitas

Anggota DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, memaparkan Raperda tersebut di hadapan Senator Turki, Serkan Bayram, dan delegasinya dalam acara Silaturahmi Perempuan Parlemen DPRD Kalteng.

PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan komitmennya dalam menjamin hak-hak penyandang disabilitas melalui penggagasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Komitmen ini disampaikan langsung oleh Anggota DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, dalam forum Silaturahmi Kaukus Parlemen Perempuan, Minggu, 15 Juni 2025, yang turut dihadiri Senator Turki Serkan Bayram dan Duta Besar Turki untuk Indonesia, H.E. Talip Küçükcan.

WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.34.41
WhatsApp Image 2025-04-02 at 13.18.03

“Inisiatif ini tidak hadir semata karena dorongan normatif. Ini lahir dari kesadaran kebangsaan dan suara konstituen, bahwa hak difabel sering kali terabaikan dalam kebijakan-kebijakan penting,” tegas Siti.

Ia menjelaskan bahwa proses penyusunan Raperda ini telah dimulai sejak 2021, diawali dengan serangkaian masukan dari organisasi penyandang disabilitas seperti Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia Kalteng dan sejumlah LSM yang peduli pada isu-isu difabel.

WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.41.53

Masukan tersebut kemudian dikaji dan diinventarisasi oleh Komisi III DPRD Kalteng, lalu dibahas secara intensif dalam Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) hingga akhirnya ditetapkan sebagai Raperda inisiatif resmi DPRD.

“Kami ingin naskah ini tidak hanya bersifat teoritis, tetapi benar-benar merefleksikan kebutuhan nyata para penyandang disabilitas di Kalimantan Tengah,” ujarnya.

WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.34.41 (1)
WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.34.41 (2)

Untuk memastikan substansi kebijakan yang inklusif dan aplikatif, DPRD Kalteng melibatkan unsur akademisi, LSM, dan organisasi penyandang disabilitas dalam penyusunan naskah akademik, serta telah melakukan uji publik, harmonisasi dengan Kanwil Kemenkumham, hingga konsultasi lintas sektor.

Hasilnya, Raperda ini telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 dan disepakati sebagai prioritas bersama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Dari sisi hukum, Raperda ini merujuk pada sejumlah regulasi utama, seperti UUD 1945, UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, serta turunannya seperti PP Nomor 70 Tahun 2019 dan PP Nomor 75 Tahun 2020. Selain itu, Raperda juga mengacu pada ketentuan sektoral di bidang pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, dan pelayanan publik.

Raperda ini akan mengatur dan menjamin 20 hak utama penyandang disabilitas, termasuk hak atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan, perlindungan hukum, hidup mandiri, dan berpartisipasi penuh dalam masyarakat.

Sebagai bagian dari Kaukus Parlemen Perempuan, Siti Nafsiah juga menyoroti perlunya perhatian khusus terhadap perempuan dan anak-anak difabel yang menurutnya kerap mengalami kerentanan berlapis.

“Tidak hanya karena kondisi disabilitasnya, tapi juga karena konstruksi sosial yang masih bias gender. Inilah yang harus kita koreksi melalui kebijakan afirmatif,” pungkasnya.

Kehadiran delegasi Turki dalam forum ini turut memperkuat diplomasi solidaritas lintas negara untuk mendorong inklusi dan kesetaraan bagi seluruh warga, tanpa kecuali.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Uk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page