Dishut Kalteng Siapkan Tahura Isen Mulang Sebangau Berkah untuk Konservasi dan Cegah Ilegal Logging
PALANGKA RAYA – Dinas Kehutanan (Dishut) Kalimantan Tengah (Kalteng) tengah mempersiapkan program Tanaman Hutan Raya (Tahura) Isen Mulang Sebangau Berkah, yang bertujuan untuk konservasi serta meminimalisir praktik ilegal logging di wilayah tersebut.
Program ini sebelumnya telah digagas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan kini sedang dalam tahap finalisasi di tingkat provinsi.
Kepala Dinas Kehutanan Kalteng, Agustan Saining, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi dan survei lapangan guna menyesuaikan dengan kondisi di lapangan.
Nantinya, kawasan Tahura akan dibagi menjadi beberapa blok, yakni blok inti, blok pemanfaatan, blok pemberdayaan masyarakat, serta blok rehabilitasi dan sosial.
“Saat ini, kami sedang menyiapkan regulasi kelembagaan Tahura melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng. Nantinya, lembaga ini akan dikelola setara dengan Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) di 14 kabupaten/kota dengan struktur kepemimpinan yang jelas,” ujar Agustan di Palangka Raya, Senin (24/3/2025).
Lokasi Tahura Isen Mulang Sebangau Berkah berada di lintas kabupaten/kota, yakni Kota Palangka Raya dan Kabupaten Pulang Pisau, tepatnya di sebelah timur Taman Nasional Sebangau. Kawasan yang akan dijadikan Tahura memiliki luas mencapai 58.113 hektare.
Agustan menambahkan, pengelolaan Tahura nantinya akan dipimpin oleh pejabat eselon III di bawah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kehutanan Kalteng.
Saat ini, pihaknya masih menunggu persetujuan dan penerbitan Surat Keputusan dari Gubernur Kalteng agar kelembagaan Tahura bisa segera terbentuk dan beroperasi.
Selain untuk konservasi, Dishut Kalteng juga menargetkan program ini sebagai solusi untuk mengatasi ilegal logging dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), yang masih menjadi tantangan besar di provinsi ini.
Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Muda Dishut Kalteng, Yeppy Kustiwae, menegaskan bahwa pihaknya terus memperkuat pengawasan dan koordinasi dengan aparat serta masyarakat setempat.
“Kami terus berupaya meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) polisi hutan serta bekerja sama dengan perangkat desa dalam menjaga kelestarian hutan,” ujar Yeppy dalam acara Festival Rakyat Penjaga Hutan di Palangka Raya, Selasa (18/2/2025).
Namun, ia mengakui bahwa praktik pembalakan liar masih sulit dikendalikan. Jika kayu yang ditebang hanya digunakan untuk kebutuhan pribadi, pihaknya masih memberikan toleransi.
“Tapi jika kayu itu dijual ke luar, itu yang menjadi perhatian utama dan tantangan ke depan,” tambahnya.
Sebagai langkah pencegahan, Dishut Kalteng juga akan memasang rambu-rambu larangan penebangan di kawasan Tahura, serta mengandalkan program perhutanan sosial.
Program ini memberi izin kepada masyarakat untuk mengelola hutan secara legal, seperti yang sudah berjalan di Desa Gohong, Kalawa, Buntoi, dan Mantaren I di Kecamatan Kahayan Hilir, Pulang Pisau.
Masyarakat di empat desa ini mengelola kawasan hutan seluas 16.000 hektare dan berperan aktif dalam upaya pelestarian hutan.
Dengan pembentukan Tahura Isen Mulang Sebangau Berkah, Dishut Kalteng berharap upaya konservasi semakin optimal dan potensi ilegal logging dapat ditekan secara efektif.
Tinggalkan Balasan