Diskominfo Palangka Raya Gelar Monev, Dorong Badan Publik Lebih Terbuka dan Transparan
PALANGKA RAYA — Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik, Selasa (1/7/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula Peteng Karuhei II Kantor Wali Kota ini bertujuan memantau pelaksanaan keterbukaan informasi di seluruh badan publik dalam setahun terakhir.
Kepala Diskominfo Palangka Raya, Saipullah, menjelaskan bahwa monev ini penting untuk mengukur tingkat kepatuhan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana dalam memenuhi standar layanan informasi publik.
“Monitoring dan evaluasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai potensi sekaligus hambatan yang dihadapi PPID Pelaksana dalam penerapan keterbukaan informasi, serta membangun komitmen bersama untuk mengoptimalkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Saipullah.
Ia menekankan, keterbukaan informasi publik adalah sarana krusial untuk memperkuat pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik. Karena itu, setiap instansi wajib menyediakan layanan informasi terbuka yang mudah diakses oleh masyarakat.
“Setiap badan publik wajib memiliki PPID Pelaksana yang bertanggung jawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik,” jelasnya.
Sejauh ini, Diskominfo telah melakukan sejumlah langkah penguatan, seperti penyelenggaraan Desk Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi pada 14 April 2025, serta program PPID Goes To Campus. Selain itu, sosialisasi juga digencarkan melalui media publikasi seperti banner, leaflet, spanduk, stiker, hingga media sosial di kelurahan, kecamatan, dan perangkat daerah.
Meski demikian, Saipullah mengakui masih ada badan publik di lingkungan Pemko Palangka Raya yang belum optimal dalam mengunggah dokumen informasi ke website PPID.
“Melalui monev ini, kami berharap badan publik berkomitmen untuk menyediakan pelayanan informasi yang mudah diakses, cepat, dan transparan. Dengan begitu, kepercayaan serta kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dapat meningkat, sejalan dengan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, transparan, dan terpercaya,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan