Distribusikan SPPT PBB-P2, Ingatkan Warga Sadar Pajak
PALANGKA RAYA – Penerimaan pajak memegang peran penting dalam mendorong pembangunan daerah. Untuk itu, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 tahun 2025 kepada warga.
“Pendistribusian SPPT PBB-P2 dilakukan setiap tahun. Ini menjadi momentum penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai kontribusi mereka terhadap pembangunan daerah,” ujar Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani.
Ia menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Distribusi SPPT PBB-P2 dilakukan melalui kecamatan dan kelurahan. Selain membagikan surat pemberitahuan, petugas juga memberikan sosialisasi terkait manfaat pembayaran pajak.
“Masyarakat bisa mendapatkan SPPT PBB-P2 di kelurahan tempat objek pajak terdaftar atau mengunduh E-SPPT melalui menu layanan publik di website resmi,” jelas Emi.
Untuk mempermudah proses pembayaran, BPPRD menyediakan berbagai saluran pembayaran, termasuk bank, kantor pos, dan aplikasi pembayaran online.
Emi juga menekankan bahwa kesadaran masyarakat dalam membayar pajak akan berdampak langsung pada pembangunan daerah. “Semakin tinggi kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, semakin besar pula manfaat yang bisa dirasakan dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik,” pungkasnya. (*Mdh)
Tinggalkan Balasan