Distribusikan SPPT PBB-P2, Ingatkan Warga Sadar Pajak

Kepala BPPRD Palangka Raya, Emi Abriyani

PALANGKA RAYA – Penerimaan pajak memegang peran penting dalam mendorong pembangunan daerah. Untuk itu, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 tahun 2025 kepada warga.

“Pendistribusian SPPT PBB-P2 dilakukan setiap tahun. Ini menjadi momentum penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai kontribusi mereka terhadap pembangunan daerah,” ujar Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani.

WhatsApp Image 2025-04-02 at 13.18.03

Ia menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Distribusi SPPT PBB-P2 dilakukan melalui kecamatan dan kelurahan. Selain membagikan surat pemberitahuan, petugas juga memberikan sosialisasi terkait manfaat pembayaran pajak.

“Masyarakat bisa mendapatkan SPPT PBB-P2 di kelurahan tempat objek pajak terdaftar atau mengunduh E-SPPT melalui menu layanan publik di website resmi,” jelas Emi.

Untuk mempermudah proses pembayaran, BPPRD menyediakan berbagai saluran pembayaran, termasuk bank, kantor pos, dan aplikasi pembayaran online.

Emi juga menekankan bahwa kesadaran masyarakat dalam membayar pajak akan berdampak langsung pada pembangunan daerah. “Semakin tinggi kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, semakin besar pula manfaat yang bisa dirasakan dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik,” pungkasnya. (*Mdh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page