DLH Tutup TPS Jalan Lawu Mulai 13 Juli 2026, Warga Palangka Raya Dialihkan ke Depo Sampah Resmi

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan menutup Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Jalan Lawu mulai 13 Juli 2026

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) resmi menutup Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Jalan Lawu mulai 13 Juli 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kebersihan lingkungan, memperindah wajah kota, sekaligus mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih tertib dan berkelanjutan.

Sebagai tahap awal, petugas DLH memasang papan pemberitahuan penutupan TPS di lokasi pada Senin, 29 Juni 2026, sekaligus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak lagi membuang sampah di kawasan tersebut.

dishut
disbun

Kepala UPTD Pengelolaan Sampah Terpadu Jekan Raya DLH Kota Palangka Raya, Sophia Yuliantinasi, mengatakan keputusan menutup TPS Jalan Lawu telah melalui berbagai pertimbangan, terutama karena kondisi lingkungan di lokasi dinilai sudah tidak lagi representatif sebagai tempat pembuangan sampah.

Menurutnya, meskipun petugas melakukan pengangkutan sampah setiap hari, tumpukan sampah tetap kembali muncul akibat masih adanya warga yang membuang sampah di luar jadwal yang telah ditentukan.

dishut

“TPS ini berada di kawasan jalan protokol yang setiap hari dilalui masyarakat maupun tamu dari luar daerah. Karena itu, kebersihan dan estetika kawasan perlu terus dijaga,” ujarnya.

Sophia menjelaskan, pengangkutan sampah selama ini dilakukan setiap hari mulai pukul 05.00 hingga 06.00 WIB. Namun setelah proses pengangkutan selesai, masih banyak masyarakat yang kembali membuang sampah sehingga menyebabkan penumpukan dan mengganggu kebersihan serta keindahan kawasan.

Ia menegaskan, penutupan TPS Jalan Lawu tidak dilakukan secara mendadak. Sebelum kebijakan diberlakukan, DLH telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan berkoordinasi dengan pihak kelurahan agar informasi dapat diterima secara luas.

Sebagai solusi, Pemerintah Kota Palangka Raya telah menyiapkan sejumlah depo sampah resmi yang dapat dimanfaatkan masyarakat, yaitu Depo Jalan Krakatau, Batu Suli, Sultan Hasanuddin, Datah Manuah, serta Depo Induk di Jalan G. Obos XII. Seluruh depo tersebut dilengkapi petugas sehingga pengelolaan sampah dapat dilakukan dengan lebih tertib dan terkontrol.

Selain memanfaatkan depo sampah, masyarakat juga dapat menggunakan layanan bank sampah maupun jasa operator pengangkut sampah. Informasi mengenai layanan tersebut dapat diakses melalui barcode yang tersedia pada papan pemberitahuan di lokasi TPS Jalan Lawu.

“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan dan bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan. Kebersihan kota merupakan tanggung jawab bersama,” kata Sophia.

Sementara itu, Ketua RT 03/RW 012, Wilbert, menyambut baik kebijakan penutupan TPS tersebut. Menurutnya, keberadaan TPS Jalan Lawu selama ini kerap menimbulkan tumpukan sampah yang meluber hingga ke badan jalan dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

“Dengan adanya penutupan ini, kami berharap lingkungan menjadi lebih bersih, tertata, dan masyarakat mulai membiasakan diri membuang sampah di depo yang telah disediakan,” ujarnya.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Palangka Raya berharap pengelolaan sampah semakin modern, tertib, dan berkelanjutan. Selain meningkatkan kualitas lingkungan, langkah tersebut juga diharapkan mampu menciptakan kota yang bersih, nyaman, sehat, dan indah bagi seluruh masyarakat.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(TA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page