DP3APPKB Kalteng dan Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya Teken MoU Layanan Konseling Dispensasi Kawin
PALANGKA RAYA – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya. Kesepakatan ini berkaitan dengan layanan konseling bagi pemohon dispensasi kawin pada Pengadilan Agama se-Kalimantan Tengah.
Penandatanganan berlangsung di Aula Bawi Bahalap, Kantor DP3APPKB Provinsi Kalteng, Rabu (18/6/2025).
Kepala DP3APPKB Provinsi Kalteng, Linae Victoria Aden, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Kalteng dalam mendukung peran keluarga dalam pengasuhan anak secara optimal. Hal ini juga menjadi tindak lanjut dari peluncuran Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Isen Mulang oleh Gubernur Kalteng pada peringatan Hari Jadi ke-68 Provinsi Kalimantan Tengah beberapa waktu lalu.
“Tujuan dari pembentukan PUSPAGA ini adalah untuk memberikan layanan terpadu satu pintu bagi keluarga dan anak, meningkatkan kualitas hidup dan ketahanan keluarga, memenuhi dan melindungi hak-hak anak, mencegah terjadinya kekerasan dan eksploitasi terhadap anak, dan mewujudkan keluarga yang berkualitas dan berketahanan,” tutur Linae.
Ia menambahkan bahwa PUSPAGA memiliki dasar hukum yang kuat serta prinsip kerja yang jelas dalam memberikan layanan terbaik kepada keluarga dan anak di Kalimantan Tengah.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, H. Tarsi, menegaskan bahwa upaya pencegahan perkawinan usia anak adalah tanggung jawab bersama dan dapat dijalankan secara sinergis antara pihak pengadilan dan DP3APPKB Provinsi Kalteng.
“Pengadilan Tinggi Agama tidak mudah dalam memberikan Dispensasi Kawin dan selalu berpatokan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya berusaha mencegah terjadinya perkawinan usia anak,” bebernya.
Ia pun menekankan bahwa penandatanganan MoU ini mendukung peran PUSPAGA dalam memberikan layanan preventif dan edukatif kepada masyarakat.
“Harapannya, dengan terjadinya MoU ini, kerja sama antara Pengadilan Tinggi Agama dan DP3APPKB Prov. Kalteng dapat saling mendukung untuk tercapainya tujuan dan peran PUSPAGA,” pungkas Tarsi.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Sekretaris dan jajaran hakim serta panitera Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, serta pejabat dan seluruh pegawai DP3APPKB Provinsi Kalimantan Tengah.











Tinggalkan Balasan