DPRD Kalteng Bahas Raperda Tambang Nonlogam, Dorong Legalitas dan Tambah PAD

Suasana Rapat Paripurna ke-7 masa persidangan II Tahun sidang 2025

PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 di ruang rapat paripurna, Senin (17/3/2025). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, dengan agenda utama mendengarkan jawaban Gubernur terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan pertambangan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan.

Dalam rapat tersebut, Arton menjelaskan bahwa tanggapan Gubernur merupakan respons atas pertanyaan dan masukan dari masing-masing fraksi. Setelah ini, Raperda akan masuk tahap pembahasan mendalam sebelum ditetapkan.

WhatsApp Image 2025-04-02 at 13.18.03

“Sekarang kita mendengarkan jawaban Gubernur. Selanjutnya masuk tahap pembahasan, baru nanti ditanggapi kembali oleh DPRD,” kata Arton.

Ia menegaskan bahwa kehadiran regulasi ini sangat penting guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha tambang pasir dan batu bangunan yang selama ini banyak beroperasi tanpa izin.

“Banyak penambangan pasir yang dilakukan secara ilegal, dan ini merugikan daerah. Raperda ini diharapkan memberi perlindungan hukum bagi yang ingin berusaha secara sah,” tegasnya.

Selain itu, Arton berharap keberadaan Raperda ini mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan sistem pengelolaan pertambangan yang lebih tertib dan terstruktur.

“Kalau sektor ini tertata, kontribusinya ke ekonomi daerah juga akan lebih besar,” ujarnya.

Raperda ini menjadi bagian dari upaya strategis Pemerintah Provinsi Kalteng dan DPRD untuk menertibkan sektor pertambangan nonlogam dan batuan demi mendukung pembangunan berkelanjutan.

(Mdh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page