DPRD Kalteng Bentuk Pansus Raperda Tambang Non-Logam, Target Rampung Kurang dari Enam Bulan

Anggota DPRD Kalteng, Siti Nafsiah

PALANGKA RAYA – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan.

Pembentukan Pansus diumumkan dalam rapat paripurna yang digelar, Senin (24/3/2025), sebagai langkah strategis dalam mendorong regulasi pertambangan yang lebih tertata dan berpihak pada kepentingan daerah.

WhatsApp Image 2025-04-02 at 13.18.03

Wakil Ketua II DPRD Kalteng, Muhammad Ansyari, membacakan susunan keanggotaan Pansus yang akan bertugas menyusun Raperda secara komprehensif. Siti Nafisah ditunjuk sebagai Ketua Pansus, didampingi Bambang Irawan sebagai Wakil Ketua dan Junaidi sebagai Sekretaris. Anggota lainnya terdiri dari Ampera AY Mebas, Noor Fazariah Kahayanti, Sengkon, Sutik, Raudah, Habib Sayid Abdurrahman, Agie, Lohing Simon, Wengga Febri Dwi Tananda, Hero Harappano Mandouw, dan Asdy Narang.

Ketua Pansus, Siti Nafisah, menyatakan pihaknya menargetkan pembahasan Raperda rampung lebih cepat dari batas waktu enam bulan yang ditetapkan dalam tata tertib DPRD. “Insya Allah, setelah Lebaran kami mulai pembahasan secara efektif. Kami optimistis tidak sampai enam bulan,” ujarnya.

Ia menegaskan pentingnya regulasi ini karena menyangkut kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat, sekaligus mempertimbangkan karakteristik alam Kalteng. “Ada 38 item yang harus disesuaikan dengan kondisi daerah. Kami ingin Raperda ini benar-benar memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” kata legislator Partai Golkar tersebut.

Pansus diharapkan mampu menyusun regulasi yang adil dan implementatif, mengingat isu pertambangan kerap menjadi sorotan terkait dampak lingkungan dan ketidakjelasan tata kelola. Dengan terbentuknya Pansus, DPRD Kalteng menegaskan komitmennya dalam memperkuat sektor pertambangan berbasis keberlanjutan dan kepentingan publik.

(Mdh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page