DPRD Kalteng Kejar Finalisasi Raperda Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas
PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) terus menggenjot penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Meski telah merampungkan 147 pasal, pembahasan regulasi ini masih dalam tahap penyempurnaan.
Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) I Raperda Inisiatif DPRD Kalteng, Tomy Irawan Diran, mengatakan masih terdapat beberapa pasal yang harus dikoreksi, dihapus, atau ditambahkan sesuai kebutuhan penyandang disabilitas di daerah.
“Dari 147 pasal ini, masih ada beberapa yang perlu koreksi, ada yang di-drop, dan beberapa lainnya ditambahkan sesuai kebutuhan,” ujar Tomy, Selasa (18/2/2025).
Menurutnya, pembahasan akan dilanjutkan dalam satu hingga dua minggu ke depan untuk memfinalisasi Raperda tersebut. Prosesnya masih harus melalui tahapan rapat gabungan, persetujuan seluruh fraksi, dan finalisasi sebelum dibawa ke rapat paripurna.
Ketua Fraksi PAN ini juga menegaskan bahwa pihaknya menargetkan penyelesaian perda sesuai dengan arahan Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, yang sebelumnya menekankan pentingnya percepatan pembentukan perda tersebut.
“Semoga kita bisa mengejar target ini sesuai harapan Pak Ketua, karena Perda Disabilitas ini sangat penting. Saat ini masih ada beberapa provinsi, termasuk kita, yang belum memilikinya,” tandasnya.
(Mdh)
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan