DPRD Kalteng Soroti Komitmen Pemprov: Program Pokir Harus Dilaksanakan Penuh, Bukan Setengah Hati
PALANGKA RAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalimantan Tengah menegaskan agar pemerintah daerah menjalankan program Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) secara penuh, bukan setengah hati. Penekanan ini disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi, Yohanes Freddy Ering, saat menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kalteng Tahun 2024.
“Sebagai salah satu simpul perencanaan, Dewan sejauh ini telah taat azas dengan memformulasikan program kegiatan tersebut dalam RKPD serta menginput program kegiatan Pokir dalam SIPD setidaknya lima bulan sebelum pelaksanaan APBD,” ujar Freddy belum lama ini.
Ia menegaskan, tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk setengah-setengah dalam menjalankan Pokir, karena program tersebut telah sah menjadi bagian dari anggaran daerah.
“Maka sangat tidak beralasan apabila kemudian program kegiatan (Pokir) yang nota bene telah menjadi APBD menjadi setengah hati untuk dilaksanakan,” tegasnya.
Freddy juga mengkritik lemahnya perencanaan program kegiatan DPRD yang menurutnya minim kreativitas dan belum optimal mencerminkan tiga fungsi utama lembaga legislatif.
“Terkait program kegiatan Dewan, perlu perencanaan yang lebih matang dalam Renja/Renstra yang benar-benar pengejawantahan fungsi Dewan; bidang pengawasan, legislasi, dan anggaran. Yang ada nampak sekali program kegiatan Dewan miskin kreativitas,” ungkapnya.
Selain itu, Freddy mendorong penguatan peran Sekretariat DPRD (Setwan) sebagai fasilitator utama dalam mendukung kinerja legislatif. Ia menilai pola pikir Setwan masih berorientasi proyek, bukan pelayanan.
“Perlu mempertegas fungsi Setwan ‘melayani’ kepentingan Dewan. Pola pikir melayani ini yang sangat tipis dan mungkin juga diabaikan. Bukannya pola pikir berorientasi proyek,” katanya.
Sebagai informasi, Pokir DPRD memiliki dasar hukum kuat yang tertuang dalam sejumlah regulasi nasional, antara lain:
-
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan peran DPRD dalam penganggaran dan penyaluran aspirasi rakyat (Pasal 29, 104, dan 108 huruf i).
-
PP No. 12 Tahun 2018, yang mewajibkan Badan Anggaran DPRD memberikan saran dan pendapat dalam bentuk Pokir.
-
Permendagri No. 86 Tahun 2017, yang mengatur tata cara penelaahan Pokir berdasarkan hasil rapat dengar pendapat dan reses.
Tinggalkan Balasan