DPRD Kalteng Soroti Pemangkasan Anggaran DAU dan DAK Imbas Kebijakan Efisiensi Nasional

Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Muhajirin

PALANGKA RAYA – Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menyoroti kebijakan pemangkasan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) oleh Pemerintah Provinsi Kalteng sebesar Rp125,153 miliar. Pemotongan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/2025 terkait penyesuaian alokasi Transfer ke Daerah (TKD) tahun anggaran 2025.

Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Muhajirin, menyatakan pihaknya memahami latar belakang kebijakan tersebut, yang berkaitan erat dengan masa transisi pemerintahan di tingkat pusat.

WhatsApp Image 2025-04-02 at 13.18.03

“Kita sangat memaklumi, terutama dalam masa transisi ini, di mana Presiden kita ingin memenuhi janji-janji kampanye seperti program makan bergizi gratis. Banyak anggaran belum tersedia langsung di kementerian, sehingga perlu efisiensi,” kata Muhajirin, Senin (17/2/2025).

Meski demikian, legislator dari Fraksi Demokrat itu menegaskan bahwa pemangkasan tersebut bukan berarti penghapusan program, melainkan hanya bentuk penundaan sementara. Pemerintah pusat, lanjutnya, akan mengevaluasi seluruh program warisan pemerintahan sebelumnya untuk menentukan mana yang bersifat strategis dan harus segera dilaksanakan.

“Program-program zaman Presiden Jokowi akan dikaji ulang oleh tim Presiden Prabowo. Mana yang bisa ditunda, akan ditunda. Tapi itu bukan penghapusan,” tambahnya.

Komisi I DPRD Kalteng kini tengah mengkaji langkah-langkah strategis agar penyesuaian anggaran tidak berdampak pada pelayanan publik dan program prioritas tetap dapat berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.

(Mdh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page