DPRD Kalteng Targetkan 15 Raperda Dibahas pada 2025, Termasuk Terkait Hak Keuangan Dewan
PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) menargetkan pembahasan 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sepanjang tahun 2025. Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah usulan revisi Perda tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalteng, Ampera A.Y. Mebas, menyampaikan hal tersebut dalam rapat paripurna ke-11 masa sidang III tahun 2025, yang digelar Senin, 16 Juni 2025.
“Tahun ini terdapat 15 Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025. Selain itu, Raperda tentang Hak Keuangan dan Administrasi DPRD telah diusulkan dan disepakati sebagai Raperda di luar Propemperda,” ujar Ampera.
Menurutnya, usulan revisi terhadap Perda Nomor 24 Tahun 2017 dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk mengoptimalkan kinerja DPRD serta menyesuaikan dengan regulasi nasional terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023 yang mengubah PP Nomor 18 Tahun 2017.
“Revisi ini penting untuk menjaga keseimbangan fungsi DPRD dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, serta memperhatikan kondisi perekonomian daerah secara proporsional,” jelasnya.
Ampera menyebutkan, usulan tersebut merupakan inisiatif Komisi I DPRD Kalteng, dan telah disepakati dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD pada 8 Mei 2025 untuk dikoordinasikan pembahasannya oleh Bapemperda. Kemudian, dalam Rapat Paripurna Internal DPRD pada 4 Juni 2025, Raperda ini ditetapkan sebagai inisiatif resmi DPRD melalui Surat Keputusan Nomor 23 Tahun 2025.
Ia menegaskan bahwa fungsi legislasi merupakan salah satu tugas utama DPRD dalam menghadirkan produk hukum daerah yang menjadi landasan penyelenggaraan pemerintahan demi kesejahteraan masyarakat.
Ampera juga menjelaskan dasar hukum prakarsa penyusunan Raperda, yakni Pasal 170 dan Pasal 165 huruf (d) Peraturan DPRD Provinsi Kalteng Nomor 1 Tahun 2024. Aturan ini memungkinkan pengajuan Raperda di luar Propemperda apabila terdapat perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Terbitnya PP Nomor 1 Tahun 2023 menjadi momentum untuk menyesuaikan aturan daerah agar sejalan dengan kebijakan nasional,” pungkas Ampera.
Tinggalkan Balasan