DPRD Kalteng Tegaskan Sekolah Wajib Serahkan Ijazah, Dukung Kebijakan Gubernur Larang Penahanan Ijazah karena Biaya

Anggota Komisi III DPRD Kalteng, Hero Harapanno Mandouw.

PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) mendukung penuh kebijakan Gubernur Agustiar Sabran yang melarang penahanan ijazah siswa oleh pihak sekolah dengan alasan apapun, termasuk tunggakan biaya.

Anggota Komisi III DPRD Kalteng, Hero Harapanno Mandouw menegaskan pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara dan tidak boleh ada hambatan administratif dalam pemenuhannya.

WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.34.41
WhatsApp Image 2025-04-02 at 13.18.03

“Kami mengapresiasi langkah tegas Pak Gubernur. Penahanan ijazah tidak boleh terjadi lagi, apalagi menjelang kelulusan. Ijazah adalah legalisasi dari ilmu yang diperoleh siswa, dan itu hak mereka,” ujar Hero, belum lama ini.

Legislator Fraksi Partai Demokrat ini meminta seluruh sekolah di Kalteng segera membagikan ijazah kepada para alumni tanpa alasan biaya. Ia menekankan bahwa pendidikan bukan hanya kewajiban negara, tapi hak setiap anak.

WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.41.53

Terkait langkah konkret, Hero menyatakan DPRD siap turun langsung ke lapangan jika menerima laporan tentang penahanan ijazah.

“Jika masih ditemukan pelanggaran, kami akan mengambil sikap. Komisi III akan menindaklanjuti sesuai kewenangan kami,” tambahnya.

WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.34.41 (1)
WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.34.41 (2)

Sebelumnya, Gubernur Agustiar Sabran menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada kepala sekolah yang menahan ijazah siswa.

“Kalau ada sekolah yang menahan ijazah, yang tidak bisa membayar kewajiban di sekolah, ada kepala sekolah demikian akan kami tindak,” tegas Agustiar usai mengunjungi SMA 3 Palangka Raya, Selasa 10 Juni 2025.

Menurutnya, langkah yang diambil akan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Itu pegawai negeri, nggak mungkin kami diamkan. Kami bisa memindahkan (rotasi) jabatannya, dari kepala sekolah mungkin menjadi pegawai biasa,” ujarnya.

Agustiar juga menegaskan larangan ini berlaku bagi sekolah negeri maupun swasta di seluruh Kalteng.

“Mau swasta mau negeri yang SMA. Gak ada lagi seperti penahanan ijazah begini. Kalau ada pasti kami tindak tegas,” pungkasnya.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Uk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page