DPRD Kalteng Terima LKPJ Gubernur 2024
PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan sepakat menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2024. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2024, yang berlangsung pada Senin, 5 Mei 2025.
Fraksi-fraksi yang menyatakan menerima LKPJ tersebut mencakup Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Demokrat, PKB, PAN, dan NasDem.
Wakil Ketua II DPRD Kalteng, Riska Agustin, menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki hak meminta laporan pertanggungjawaban kepala daerah terkait penyelenggaraan pemerintahan.
“LKPJ Gubernur akhir Tahun Anggaran 2024 merupakan laporan yang berisi informasi penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan, dan tugas umum pemerintahan selama tahun berjalan. Laporan ini wajib disampaikan kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” kata Riska.
Gubernur Kalteng sendiri telah menyampaikan pidato pengantar LKPJ pada 24 Maret 2025 dalam rapat paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025.
Pembahasan LKPJ dilakukan melalui sejumlah rapat panitia khusus (Pansus) dan diakhiri dengan rapat gabungan DPRD pada 2 Mei 2025. Rapat ini bertujuan menyatukan substansi masukan dari tiap komisi.
Secara keseluruhan, DPRD menilai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik selama tahun anggaran 2024 di Kalteng telah berjalan dengan baik.
Meski begitu, DPRD tetap menyampaikan sejumlah masukan dan rekomendasi atas program-program yang dinilai belum mencapai target secara optimal.
“Masukan ini diperlukan untuk perbaikan dan penajaman program penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan, sesuai dengan dokumen perencanaan daerah seperti RKPD dan RPJMD 2021-2026,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan