DPRD Kalteng Tetapkan Pansus Bahas Raperda Pengelolaan Tambang Non-Logam
PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menetapkan susunan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan Jenis Tertentu.
Penetapan tersebut diumumkan dalam Rapat Paripurna ke-8 DPRD Kalteng yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kalteng, Muhammad Ansyari, di ruang rapat paripurna DPRD Kalteng, Senin (24/3/2025).
“Pansus ini akan bertugas membahas dan menyusun Raperda secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek lingkungan dan kepentingan masyarakat,” ujar Ansyari.
Susunan Pansus meliputi Siti Nafisah sebagai Ketua, Bambang Irawan sebagai Wakil Ketua, dan Junaidi sebagai Sekretaris. Anggota lainnya terdiri dari Ampera AY Mebas, Noor Fazariah Kahayanti, Sengkon, Sutik, Raudah, Habib Sayid Abdurrahman, Agie, Lohing Simon, Wengga Febri Dwi Tananda, Hero Harappano Mandouw, dan Asdy Narang.
Ansyari menekankan bahwa pembentukan Pansus ini merupakan langkah awal penting untuk memastikan regulasi yang lahir tidak hanya legal secara hukum, tetapi juga berdampak positif terhadap pembangunan berkelanjutan di sektor pertambangan.
“Raperda ini harus mampu memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha, namun tetap berpihak pada keseimbangan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat Kalteng,” tegasnya.
Dengan terbentuknya Pansus, proses pembahasan Raperda dijadwalkan segera dimulai dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait agar regulasi yang dihasilkan bersifat implementatif dan berkeadilan.
(Mdh)
Tinggalkan Balasan