DPRD Tabalong Kunjungi Sekretariat DPRD Barito Utara Bahas Implementasi Perpres Nomor 33 Tahun 2020
MUARA TEWEH – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menerima kunjungan kerja dari sembilan anggota DPRD Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Kamis 6 Maret 2025.
Kunjungan ini dilakukan dalam rangka konsultasi dan diskusi mendalam terkait implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020, khususnya dalam hal pertanggungjawaban keuangan perjalanan dinas, termasuk alokasi maksimal 30 persen untuk penginapan.
Rombongan DPRD Tabalong diterima langsung oleh Hanida Rachmah, selaku Kasubbag Fasilitasi Penganggaran, didampingi oleh Irda Muslimin, Kasubbag Fasilitasi Pengawasan, serta Cici Miliyanti, selaku Verifikator Keuangan Sekretariat DPRD Barito Utara.
Dalam pertemuan yang berlangsung hangat dan produktif tersebut, kedua belah pihak saling bertukar informasi mengenai tata kelola keuangan sekretariat, khususnya penyusunan dan pelaporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Hanida Rachmah mengapresiasi kunjungan dari DPRD Kabupaten Tabalong dan menyambut baik semangat sinergi yang dibangun melalui kegiatan ini.
“Kami sangat menyambut baik kunjungan ini sebagai momen untuk berbagi pengalaman, terutama dalam hal implementasi Perpres 33 Tahun 2020. Harapannya, sinergi antardaerah bisa memperkuat akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tabalong, Jurni, menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan memperdalam pemahaman teknis mengenai pelaksanaan SPJ dalam perjalanan dinas agar lebih tepat guna dan sesuai regulasi.
“Kami ingin belajar langsung dari praktik baik yang diterapkan Sekretariat DPRD Barito Utara, khususnya soal SPJ penginapan 30 persen. Ini penting agar tata kelola keuangan di daerah kami semakin baik dan efisien,” ungkapnya.
Kunjungan kerja ini diharapkan menjadi awal dari hubungan kerja sama dan komunikasi yang berkelanjutan antarsekretariat DPRD di Kalimantan, guna meningkatkan kualitas pelayanan administratif dan mendukung kinerja legislasi yang optimal.
Tinggalkan Balasan