Dugaan Pelecehan Oknum Guru terhadap Mantan Murid, Kadisdik Palangka Raya: Ada Ketertarikan Antar Keduanya

Foto: Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani

PALANGKA RAYA – Dugaan kasus pelecehan yang melibatkan seorang guru agama terhadap mantan siswinya kembali mencuat di Kota Palangka Raya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani, menyebut bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut dan menyerahkannya kepada tim Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan khusus.

WhatsApp Image 2025-04-02 at 13.18.03

“Tentu kami proses. Kemarin juga sudah dilakukan pemanggilan kepala sekolah, dan hari ini mereka akan diperiksa oleh tim Inspektorat. Kemungkinan nanti akan ada sanksi, baik kedinasan maupun kepegawaian,” ungkap Jayani saat ditemui, Jumat (25/4/2025).

Guru yang dimaksud diketahui merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebelumnya mengajar di SMP Negeri 8 Palangka Raya.

Namun, sejak satu tahun terakhir, guru tersebut dipindahkan sementara untuk mengajar di SDN 14 Palangka Raya karena kebutuhan tenaga pengajar di sana.

“Beliau sebenarnya sudah lama di SMP, tapi karena di SD itu kekurangan guru agama dan SMP 8 kelebihan, jadi kami tempatkan sementara di SD,” jelasnya.

Terkait dengan dugaan hubungan antara guru dan mantan muridnya, Jayani menjelaskan bahwa sebelumnya memang ada ketertarikan di antara keduanya, dan kasus ini bukan murni kekerasan atau paksaan.

“Bukan korban sih, dia kan sebelumnya ya katakanlah ada ketertarikan antara siswa dan guru. Memang dari hasil kesepakatan dan upaya penanganan, guru ini akhirnya dipisahkan dan ditempatkan di SD. Muridnya sekarang juga sudah SMA,” jelasnya.

Meski begitu, Jayani menegaskan bahwa proses pemeriksaan tetap berjalan sesuai aturan. Jika terbukti melanggar, guru tersebut bisa dikenakan sanksi disiplin, mulai dari penurunan pangkat hingga pemberhentian.

“Biasanya sih sanksinya bisa penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat, dan kalau memang berat bisa sampai pemberhentian. Tapi yang pasti, akan ada pembinaan terlebih dahulu,” ujarnya.

Pihak Dinas Pendidikan dan Inspektorat kini masih mendalami laporan dan akan mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran etika atau kode profesi sebagai pendidik.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Uk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page