Dukung Ekonomi Lokal, BPPRD Palangka Raya Dorong Revisi Pajak MBLB
PALANGKA RAYA – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya tengah menyusun strategi baru untuk menghadapi tantangan fiskal tahun 2025, khususnya di sektor pajak galian C. Salah satu fokus utama adalah penyesuaian tarif pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang dinilai masih terlalu tinggi.
Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, melalui Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian BPPRD, Andrew Vincent Pasaribu, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menjalin komunikasi intensif dengan pemerintah pusat untuk menurunkan tarif maksimal MBLB dari 20 persen.
“Sekarang kita sedang menjalin komunikasi dengan pemerintah pusat agar tarif itu bisa diturunkan. Tujuannya supaya pelaku usaha tidak terlalu terbebani,” ujar Andrew, Senin (12/5/2025).
Menurutnya, tingginya tarif pajak akan berdampak langsung pada harga bahan galian yang dibebankan kepada masyarakat, terutama mereka yang tengah membangun rumah, memperbaiki infrastruktur, atau menjalankan proyek lokal lainnya.
Langkah penyesuaian ini, lanjut Andrew, merupakan bentuk keberpihakan BPPRD terhadap pertumbuhan ekonomi lokal. Tarif yang lebih bersahabat akan memberi ruang gerak lebih luas bagi pelaku usaha, sekaligus menjaga daya beli masyarakat.
“Ekonomi masyarakat kita kan masih perlu banyak dukungan. Jadi penyesuaian tarif ini salah satu bentuk keberpihakan agar semua pihak, baik pelaku usaha maupun masyarakat, bisa mendapatkan manfaat,” tegasnya.
Melalui kebijakan ini, BPPRD berharap sektor galian C tidak hanya tumbuh lebih sehat, tapi juga mampu meningkatkan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palangka Raya secara berkelanjutan.
(Mdh)
Tinggalkan Balasan