Fraksi Demokrat DPRD Kalteng Usul Pembahasan Raperda APBD Dibagi ke Empat Pansus

PALANGKA RAYA – Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengusulkan perubahan mekanisme pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Usulan ini disampaikan oleh juru bicara Fraksi Demokrat, Heri Santoso.

Heri menilai, meskipun selama ini pembahasan Raperda APBD — baik APBD Murni, Perubahan, maupun Pertanggungjawaban — telah berjalan dengan baik, namun kualitasnya masih bisa ditingkatkan. Saat ini, pembahasan dilakukan oleh satu panitia khusus (pansus) beranggotakan maksimal 15 orang dari berbagai fraksi.

WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.34.41
WhatsApp Image 2025-04-02 at 13.18.03

Menurutnya, pansus yang ada cenderung didominasi oleh Komisi I, yang membidangi hukum, pemerintahan, dan keuangan. Padahal, substansi Raperda APBD juga menyentuh aspek lain seperti perekonomian, kesejahteraan rakyat, dan infrastruktur yang menjadi kewenangan komisi lainnya.

“Karena Raperda APBD juga memuat aspek-aspek yang dikelola Komisi II (perekonomian dan SDA), Komisi III (kesejahteraan rakyat), dan Komisi IV (pembangunan dan infrastruktur), maka sebaiknya pembahasan dibagi ke empat pansus sesuai bidangnya,” kata Heri.

WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.41.53

Ia menegaskan, pembentukan empat pansus yang dikelola masing-masing komisi akan membuat pembahasan Raperda lebih optimal dan sesuai dengan substansi materi yang dibahas.

Tak hanya itu, Fraksi Demokrat juga menyoroti mekanisme rapat di DPRD. Berdasarkan Pasal 109 Peraturan DPRD Provinsi Kalteng Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, disebutkan bahwa hanya dikenal forum Rapat Paripurna dan Rapat Gabungan Komisi yang dipimpin oleh pimpinan DPRD, bukan hanya disebut sebagai “Rapat Gabungan”.

WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.34.41 (1)
WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.34.41 (2)

“Jadi, istilah ‘Rapat Gabungan’ saja tidak dikenal dalam tata tertib DPRD. Ini penting untuk diperhatikan dalam pelaksanaan rapat,” jelas Heri.

Sebagai tindak lanjut, Fraksi Demokrat juga mengusulkan agar penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Raperda dilakukan dalam Rapat Paripurna, sebagaimana penyampaian Pandangan Umum Fraksi.

“Hal ini mengingat posisi strategis dari pendapat akhir fraksi,” pungkasnya.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Uk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page