Gubernur Kalteng Gratiskan Seragam Siswa, Dinas Pendidikan: Sekolah Tak Boleh Pungut Biaya

Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran saat berdialog dengan siswa. (ist)

PALANGKA RAYA – Memasuki tahun ajaran baru 2025, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengambil langkah strategis dalam dunia pendidikan dengan meluncurkan program sekolah gratis, termasuk penyediaan seragam sekolah gratis bagi seluruh siswa baru kelas X pada jenjang SMA, SMK, dan SKH negeri maupun swasta di seluruh wilayah Kalteng.

Kebijakan ini digagas oleh Gubernur H. Agustiar Sabran sebagai bentuk komitmen untuk meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus memastikan tidak ada lagi anak-anak yang terhambat mengakses pendidikan hanya karena terkendala biaya seragam.

WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.34.41
WhatsApp Image 2025-04-02 at 13.18.03

Paket seragam siswa yang diberikan secara cuma-cuma ini meliputi satu stel seragam putih abu-abu, satu stel seragam pramuka, satu stel seragam batik sekolah, satu stel pakaian olahraga, dan sepasang sepatu sekolah. Seluruh kebutuhan seragam tersebut didanai penuh oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah.

Menindaklanjuti program ini, Dinas Pendidikan Kalteng menegaskan bahwa sekolah tidak boleh memungut biaya apa pun terkait pengadaan seragam, terutama bagi peserta didik baru kelas X. Hal ini selaras dengan Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025, pasal 57, yang secara jelas melarang segala bentuk pungutan maupun sumbangan berkaitan dengan pelaksanaan SPMB, termasuk untuk kebutuhan seragam dan buku.

WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.41.53

“Sekolah yang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak diperbolehkan memungut biaya apapun dalam proses SPMB, apalagi mengaitkannya dengan pengadaan seragam. Ini sudah jelas diatur dalam Juknis,” ungkap Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kalteng, Muhammad Reza Prabowo, melalui Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan Safrudin, pada Senin (30/6/2025).

Lebih jauh, guru juga dilarang untuk menjual seragam, baik secara pribadi maupun kolektif di lingkungan sekolah.

WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.34.41 (1)
WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.34.41 (2)

“Tugas guru adalah mengajar. Guru tidak boleh berbisnis seragam di sekolah, karena itu dapat menimbulkan konflik kepentingan dan keresahan di masyarakat,” tegas Safrudin.

Sekolah diminta aktif menyosialisasikan program ini kepada seluruh warga sekolah dan masyarakat sekitar guna menghindari kesalahpahaman. Dinas Pendidikan pun telah menyiapkan sejumlah langkah pengawasan untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan, mulai dari tahap perencanaan, pengadaan, distribusi, hingga monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara berjenjang melalui pengawas sekolah.

“Saat ini sedang kami siapkan surat edaran resmi sebagai pedoman pelaksanaan bagi seluruh sekolah. Selain itu, kami terus melakukan sosialisasi secara masif agar kebijakan ini benar-benar dipahami dan dijalankan,” tambah Safrudin.

Jika ditemukan adanya pelanggaran oleh sekolah atau oknum guru, Dinas Pendidikan tidak akan segan menjatuhkan sanksi tegas.

“Kalau terbukti melanggar, tentu akan ditindak tegas. Kita ingin program ini benar-benar tepat sasaran dan menjadi solusi nyata bagi dunia pendidikan di Kalteng,” pungkasnya.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Uk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page