Gubernur Kalteng Sidak Jalan Lingkar Selatan Sampit, Truk Lebih Muatan Dihentikan
PALANGKA RAYA – Suasana Rabu malam, 4 Juni 2025, di Jalan Lingkar Selatan, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berubah menegangkan ketika Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran turun langsung menghentikan sebuah truk pengangkut crude palm oil (CPO) bermuatan 17 ton yang diduga melanggar aturan tonase.
Inspeksi mendadak itu dilakukan sekitar pukul 19.35 WIB di tengah perjalanan dinasnya menuju Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Didampingi Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor dan Kapolres Kotim, Gubernur Agustiar menegur langsung sopir truk dan meminta perusahaan pemilik kendaraan bertanggung jawab atas pelanggaran yang terjadi.
“Kasih tahu direktur perusahaannya, kalau direktur perusahaannya nggak datang, akan kami tahan terus nih,” ujar Agustiar kepada sopir CPO.
Truk yang diberhentikan tersebut diduga milik salah satu perusahaan kelapa sawit yang sering melintasi jalan itu dengan muatan melebihi batas yang diizinkan. Gubernur menyampaikan bahwa tindakan tegas akan diambil berdasarkan peraturan daerah yang berlaku.
“Akan ada sanksi. Yang pertama, Perda Nomor 12 Tahun 2012, denda Rp50 juta atau kurungan satu tahun. Tapi bukan Bapak (sopir) yang nanggung, perusahaan yang harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Agustiar juga menyampaikan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap aturan, terutama dalam menjaga infrastruktur jalan yang dibangun dengan anggaran besar dari pemerintah provinsi.
“Kita sudah bangun jalan ini dengan dana besar. Jangan dirusak hanya karena kelalaian atau kesengajaan perusahaan. Kami akan konsisten menjaga infrastruktur ini,” katanya.
Jalan Lingkar Selatan Sampit merupakan proyek strategis yang dirancang untuk mengalihkan arus kendaraan berat dari pusat kota. Pada tahun ini saja, pemerintah provinsi mengalokasikan anggaran puluhan miliar rupiah untuk penyelesaian pembangunan jalan tersebut.
Langkah sidak Gubernur Agustiar ini menjadi penegasan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir pelanggaran yang mengancam keberlanjutan infrastruktur dan keselamatan masyarakat.
Penegakan hukum terhadap pelanggaran tonase menjadi bukti komitmen Pemprov Kalteng dalam menjaga aset publik dari kerusakan dan penyalahgunaan.
Tinggalkan Balasan