Gubernur Kalteng Tetapkan UMP 2025 Sebesar Rp 3,4 Juta

Foto: Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran. (MMC Kalteng)

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Sugianto Sabran, resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2025.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/571/2024 tanggal 6 Desember 2024. Informasi tersebut disampaikan oleh Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, H. M. Katma F. Dirun pada Minggu 8 Desember 2024.

WhatsApp Image 2025-04-18 at 16.25.13
WhatsApp Image 2025-04-02 at 13.18.03

“Penetapan UMP dan UMSP 2025 didasarkan pada Keputusan Gubernur yang mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025,” ujar Katma.

Proses Penetapan UMP dan UMSP sebelumnya, Dewan Pengupahan Provinsi Kalteng telah menggelar rapat pada 5 Desember 2024 untuk membahas perhitungan kenaikan UMP dan UMSP Tahun 2025. Pada 6 Desember 2024, sidang penetapan digelar, dan hasilnya direkomendasikan kepada Gubernur.

UMP Kalteng Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.473.621,04, naik 6,5% dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 3.261.616,00. Kenaikan ini dihitung berdasarkan formula yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI.

Sementara itu, UMSP Kalteng Tahun 2025 ditetapkan untuk sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik kerja khusus. Dua sektor yang menjadi fokus adalah Perkebunan Buah Kelapa Sawit dengan upah Rp 3.480.000,00 per bulan dan Pertambangan dan Penggalian dengan upah Rp 3.500.000,00 per bulan.

“UMSP ditetapkan berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi, dengan mempertimbangkan risiko kerja dan spesialisasi yang diperlukan pada sektor-sektor tersebut,” tambah Katma.

Dengan penetapan ini, Pemprov Kalteng berharap mampu mendorong kesejahteraan para pekerja dan menjaga stabilitas ekonomi di wilayah tersebut.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Uk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page