Kafe dan Restoran Menjamur, BPPRD Palangka Raya Bakal Gencarkan Pendataan Wajib Pajak

Ilustrasi.

PALANGKA RAYA – Pertumbuhan pesat usaha kafe dan restoran di Kota Palangka Raya menjadi perhatian serius Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD). Guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), BPPRD kini menggencarkan pendataan wajib pajak khususnya di sektor kuliner yang kian menjamur di kota berjuluk Kota Cantik ini.

Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperluas basis pajak daerah. Pajak dari kafe dan restoran dinilai memiliki potensi besar dalam menyumbang pendapatan daerah jika dikelola secara optimal.

WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.34.41
WhatsApp Image 2025-04-02 at 13.18.03

“Pendataan ini sangat penting untuk memastikan seluruh pelaku usaha kafe dan restoran yang telah memenuhi syarat dapat terdaftar sebagai wajib pajak. Ini langkah awal untuk meningkatkan penerimaan pajak dari sektor tersebut,” jelas Emi.

Emi juga mengimbau kepada para pelaku usaha yang belum mendaftarkan usahanya agar segera melapor dan mendaftarkan diri sebagai wajib pajak. Ia menegaskan bahwa pendekatan awal dilakukan secara persuasif, namun tidak menutup kemungkinan petugas gabungan akan turun langsung ke lapangan untuk mendata secara menyeluruh.

WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.41.53

“Kami berharap ada kesadaran dari pelaku usaha. Lebih baik mendaftar secara sukarela sebelum nanti didatangi petugas untuk pendataan,” tegasnya.

BPPRD berkomitmen terus mendorong kepatuhan pajak di sektor-sektor potensial demi mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Palangka Raya.

WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.34.41 (1)
WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.34.41 (2)

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Uk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page