Kejati Kalteng Geledah Kantor Setda Barito Utara, Usut Dugaan Korupsi Izin Tambang Tahun 2009-2012
MUARA TEWEH – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menggeledah ruangan Bagian Hukum Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Barito Utara, Selasa 11 Februari 2025.
Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Barito Utara tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada periode 2009-2012.
Aspidsus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, Didampingi Kasidik Eko Nugroho, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
“Pada hari Selasa, 11 Februari 2025, pukul 15.00 WIB, Tim Penyidik Kejati Kalteng melakukan penggeledahan di Ruangan Bagian Hukum Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara,” ujar Eko Nugroho.
Penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan penerbitan izin tambang di Barito Utara dalam rentang tahun 2009 hingga 2012.
“Saat ini, penggeledahan masih berlangsung. Kami terus mendalami kasus ini guna mengungkap adanya potensi penyimpangan dalam penerbitan izin usaha pertambangan,” tambahnya.
Penyidik Kejati Kalteng masih belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai pihak-pihak yang telah diperiksa maupun kemungkinan adanya tersangka dalam kasus ini.
Namun, mereka menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan demi menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel.
Tinggalkan Balasan