Kepala Bapenda Palangka Raya Ingatkan Vendor Tertib Lapor Pajak Reklame Insidental
PALANGKA RAYA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya memberikan perhatian khusus terhadap keberadaan media promosi luar ruang yang bersifat sementara atau insidental.
Para produsen, vendor periklanan, hingga penyelenggara acara (event organizer) diingatkan untuk tetap tertib melaporkan dan menyelesaikan kewajiban Pajak Reklame sebelum menyebarluaskan materi promosi mereka di ruang publik.
Media promosi insidental ini umumnya berupa spanduk produk promo, umbul-umbul kegiatan, baliho acara, hingga bendera partai atau organisasi.
Meski masa tayangnya tergolong singkat—biasanya berkisar antara beberapa hari hingga hitungan minggu—komponen ini memiliki regulasi perpajakan daerah yang mengikat dan wajib ditaati oleh siapa pun yang menggunakannya.
“Kami sering menemukan di lapangan adanya spanduk atau umbul-umbul acara yang langsung dipasang begitu saja tanpa melapor ke Bapenda. Kami ingatkan kembali bahwa materi iklan insidental tetap merupakan objek pajak daerah yang wajib didaftarkan demi ketertiban bersama,” ujar Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, Senin, (18/5/2026).
Emi memaparkan bahwa prosedur pengurusan pajak reklame insidental sebenarnya sangat mudah dan cepat.
Wajib pajak cukup mendaftarkan jumlah materi, ukuran, serta durasi pemasangan. Setelah pembayaran diselesaikan, pihak Bapenda akan memberikan stiker atau cap resmi penanda lunas pajak yang wajib ditempelkan pada setiap properti promosi yang terpasang di lapangan.
Penempelan tanda lunas pajak tersebut sangat krusial sebagai bukti sah di lapangan.
Jika dalam patroli pengawasan tim Bapenda menemukan adanya media promosi yang tidak dilengkapi stiker atau cap resmi, petugas tidak akan ragu untuk langsung melakukan penurunan dan penyitaan di tempat sebagai bentuk penegakan aturan.
Melalui imbauan ini, Bapenda Palangka Raya berharap para pelaku usaha dan penyelenggara acara dapat lebih kooperatif dalam mengikuti prosedur yang berlaku.
Emi menegaskan bahwa kedisiplinan dalam melaporkan reklame insidental ini tidak hanya berkontribusi langsung pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga mempermudah instansi dalam mengontrol tata letak pemasangan agar tidak mengganggu kebersihan kota. (hen)












Tinggalkan Balasan