Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalteng Tegaskan Pentingnya Izin dalam Pertambangan Galian C

Foto : Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalteng Vent Christway (ist)

PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, Vent Christway, menegaskan bahwa seluruh kegiatan pertambangan di wilayah Kalimantan Tengah, khususnya Galian C, harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal itu ia sampaikan saat menghadiri rapat bersama Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta Pejabat JPT Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah di Aula Jayang Tingang, Selasa 25 Februari 2025.

WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.34.41
WhatsApp Image 2025-04-02 at 13.18.03

Vent menekankan pentingnya kepemilikan izin resmi dalam menjalankan aktivitas pertambangan. Ia menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin melakukan kegiatan Galian C dapat mengurus Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kegiatan pertambangan termasuk Galian C harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu mengurus perizinan yang diperlukan terkait aktivitas usaha pertambangan,” ujarnya.

WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.41.53

Lebih lanjut, Vent mengungkapkan bahwa hampir seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah melakukan kegiatan Galian C, karena material dari aktivitas tersebut banyak digunakan untuk pembangunan perumahan dan infrastruktur lainnya.

“Kegiatan Galian C memiliki cakupan yang cukup luas karena kebutuhan masyarakat akan materialnya sangat tinggi, terutama untuk pembangunan rumah dan proyek infrastruktur. Namun demikian, pelaksanaannya harus tetap berlandaskan hukum agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” tambahnya.

WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.34.41 (1)
WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.34.41 (2)

Ia juga mengingatkan, bahwa pertambangan tanpa izin dapat berdampak negatif, tidak hanya dari sisi hukum tetapi juga terhadap lingkungan. Oleh karena itu, Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah akan terus melakukan pengawasan serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya legalitas dan praktik pertambangan yang berwawasan lingkungan.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar kegiatan pertambangan, terutama Galian C, dapat berjalan dengan baik, legal, dan memperhatikan aspek lingkungan. Kegiatan pertambangan yang tidak sesuai aturan berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan masalah hukum bagi para pelakunya,” pungkasnya.

Dengan adanya imbauan ini, diharapkan masyarakat dan pelaku usaha di Kalteng semakin memahami pentingnya legalitas dalam menjalankan kegiatan pertambangan, sehingga aktivitas tersebut dapat memberikan manfaat optimal bagi pembangunan daerah tanpa mengabaikan aspek hukum dan lingkungan.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Uk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page