Ketua DPRD Apresiasi WTP ke-11 untuk Pemprov Kalteng: Bukti Kepemimpinan Efektif Gubernur

Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong.

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali mencatat prestasi gemilang dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan tahun anggaran 2024. Ini menjadi capaian WTP ke-11 kalinya secara berturut-turut.

Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan tersebut dan menilai capaian itu sebagai hasil dari kerja keras serta sinergi seluruh jajaran pemerintahan di bawah kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng.

WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.34.41
WhatsApp Image 2025-04-02 at 13.18.03

“Penganugerahan WTP terhadap kinerja pengelolaan keuangan Pemprov Kalteng tahun anggaran 2024 merupakan capaian bahwa Pemprov Kalteng, dalam hal ini Gubernur dan Wakil Gubernur beserta seluruh perangkatnya, telah bekerja secara optimal menjadikan Kalteng sebagai provinsi bertata kelola pemerintahan baik (good governance),” ujar Arton saat Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang III Tahun 2025 di ruang rapat DPRD Kalteng, Senin (2/6/2025).

Meski demikian, Arton menekankan pentingnya evaluasi berkelanjutan terhadap berbagai catatan dan rekomendasi yang disampaikan oleh BPK.

WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.41.53

“Meskipun hasil audit LKPD Pemerintah Daerah Provinsi Kalteng anggaran tahun 2024 mendapat predikat WTP, sudah pasti masih terdapat berbagai kekurangan dan kelemahan yang harus diperbaiki dan meningkatkan kinerja,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar seluruh rekomendasi dari BPK ditindaklanjuti secara serius, guna menghasilkan perbaikan yang terukur dan berkelanjutan.

WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.34.41 (1)
WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.34.41 (2)

“DPRD Provinsi Kalteng sebagai unsur penyelenggara dan mitra kerja pemerintahan daerah berharap agar pemerintah daerah secara serius melakukan pembenahan, perbaikan, dan tindak lanjut berbagai catatan rekomendasi BPK RI Perwakilan Kalteng sebagaimana berita acara Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), sehingga tergambar hasil capaian atau perbaikan yang terukur, baik LHP anggaran tahun 2024 maupun tahun sebelumnya,” tambah Arton.

Dalam kesempatan itu, Arton juga mengingatkan peran penting DPRD dalam fungsi pengawasan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya terkait pelaksanaan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan keuangan oleh BPK.

“Di mana fungsi pengawasan sebagaimana diatur pada Pasal 100 Ayat (1) Huruf C diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan,” jelasnya.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Uk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page