Lewat HP, Bayar PBB Palangka Raya Jadi Lebih Cepat
PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) kini mempermudah pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) melalui layanan mobile banking.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, mengatakan bahwa masyarakat bisa membayar pajak daerah di mana saja dan kapan saja melalui mitra layanan seperti Bank Kalteng, BRI, BNI, dan PT Pos Indonesia.
“Langkah ini bagian dari Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembayaran pajak,” kata Emi di Palangka Raya, Minggu, (27/4/2025).
BPPRD juga berencana memperluas kerja sama dengan lebih banyak mitra kanal pembayaran guna memberikan kemudahan maksimal kepada masyarakat.
Saat ini, lebih dari 100.000 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBBP2 telah diterbitkan dan mulai disosialisasikan ke masyarakat melalui petugas kelurahan.
Wajib pajak juga bisa memeriksa tagihan secara mandiri lewat laman resmi di https://cektagihan.palangkaraya.go.id/portlet.php dengan memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan kode verifikasi.
Emi mengimbau masyarakat untuk segera membayar PBBP2 sebelum batas akhir 30 September guna menghindari denda.
“Setiap pajak yang dibayarkan akan dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan, baik fisik seperti jalan dan drainase, maupun non-fisik seperti pelatihan,” tutupnya. (Mdh)
Tinggalkan Balasan