Menanti Pemimpin Baru, Masyarakat Diminta Jaga Kondusifitas Jelang PSU Pilkada Barito Utara

Pj Bupati Barito Utara, Muhlis.

PALANGKA RAYA – Menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Barito Utara yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2025, Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara, Muhlis, mengimbau masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif.

“Masyarakat Kabupaten Barito Utara kami imbau agar selalu menjaga kondusifitas, selalu rukun dan damai,” ujar Muhlis belum lama ini.

WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.34.41
WhatsApp Image 2025-04-02 at 13.18.03

Ia menekankan bahwa proses menuju pemilihan pemimpin baru memerlukan waktu dan tahapan yang cukup panjang. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan tetap sabar dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah belah persatuan.

“Karena kita memerlukan tahapan yang agak panjang dalam rangka mencari pemimpin kita. Setelah melalui berbagai proses yang ada, maka kita harus bersabar. InshaAllah akan muncul dan terpilih pemimpin yang diharapkan masyarakat Barito Utara,” ucapnya.

WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.41.53

Muhlis juga mengingatkan pentingnya menjaga kerukunan serta persatuan dan kesatuan masyarakat agar pembangunan daerah tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Untuk itu, kita imbau masyarakat agar tetap kondusif, menjaga kerukunan, persatuan, dan kesatuan agar pembangunan tetap berjalan sesuai dengan harapan,” tambahnya.

WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.34.41 (1)
WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.34.41 (2)

Sebagaimana diketahui, PSU Pilkada Barito Utara harus dilaksanakan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi dua pasangan calon karena terbukti melakukan praktik politik uang.

Dalam Putusan MK Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025, pasangan calon nomor urut 1 Gogo Purman Jaya–Hendro Nakalelo (Gogo–Helo) dan pasangan nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah–Sastra Jaya (Agi–Saja) dinyatakan melakukan pelanggaran berat dan tidak diperkenankan mengikuti PSU.

MK juga memberikan tenggat waktu 90 hari kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan pemilihan ulang sesuai amar putusan.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Uk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page