Mendekatkan Pajak ke Warga, Ini Jadwal “Ngaliling Lewu” BPPRD Palangka Raya
PALANGKA RAYA – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya kembali menggulirkan program layanan keliling pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) bertajuk “Ngaliling Lewu”, sebagai upaya mempermudah akses pelayanan pajak bagi masyarakat.
Kepala BPPRD Palangka Raya, Emi Abriyani, menyampaikan bahwa program ini menyasar warga yang tidak memiliki waktu luang untuk datang langsung ke kantor BPPRD.
“Adanya Ngaliling Lewu, masyarakat yang tak punya waktu ke kantor bisa memanfaatkan kesempatan ini dengan baik,” ujar Emi, Minggu (15/6/2025).
Tak hanya melayani pembayaran pajak, program ini juga menghadirkan layanan konsultasi langsung antara petugas dan wajib pajak. Warga dapat memperoleh informasi, mengajukan pertanyaan, hingga menyelesaikan administrasi terkait PBB-P2.
BPPRD telah menetapkan jadwal dan titik lokasi layanan sebagai berikut:
- 11 Juni 2025 – Pos Ronda Komplek Bangas Permai
- 12–13 Juni – Kantor Kelurahan Langkai
- 14 dan 16 Juni – Kantor Kelurahan Tanjung Pinang
- 17–18 Juni – Kantor Kelurahan Palangka
- 19 Juni 2025 – Pintu Utara Pasar Kahayan
Menurut Emi, program ini tidak hanya menargetkan peningkatan kepatuhan pajak, tetapi juga menjadi langkah membangun kesadaran kolektif akan pentingnya kontribusi masyarakat terhadap pembangunan daerah.
“Membayar pajak bukan sekadar kewajiban, tapi bentuk nyata kontribusi warga terhadap pembangunan kota,” jelasnya.
Melalui pendekatan jemput bola ini, BPPRD Palangka Raya menegaskan komitmennya dalam menghadirkan layanan publik yang inklusif, efisien, dan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat. (Mdh).
Tinggalkan Balasan