Musrenbang RPJMD Kalteng 2025–2029 Resmi Dibuka: Gubernur Tegaskan Program Prioritas dan Sinergi Pembangunan Menuju Indonesia Emas 2045
PALANGKA RAYA — Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H Agustiar Sabran, secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025–2029 di Aula Jayang Tingang, Rabu (28/5/2025).
Musrenbang ini bertujuan menyempurnakan rancangan RPJMD dengan mengakomodasi masukan dan aspirasi dari peserta. Agenda utamanya mencakup kesepakatan terhadap tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, hingga program prioritas, serta sinkronisasi antara prioritas pembangunan daerah dan nasional.
Dalam sambutannya, Gubernur menegaskan bahwa dokumen RPJMD ini merupakan pijakan awal yang sangat krusial dalam menyongsong Indonesia Emas 2045.
“RPJMD ini adalah tahapan awal dalam periode 2025–2045 yang disusun dengan memperhatikan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Salah satu program prioritas yang disoroti Gubernur adalah Kartu Huma Betang, yang dirancang untuk menjamin akses pendidikan, layanan kesehatan, dan ketahanan pangan bagi seluruh masyarakat, termasuk di wilayah pedalaman.
“Program ini akan mulai efektif berjalan pada tahun 2026 dan saat ini sedang kami persiapkan agar tepat sasaran dan sesuai dengan peraturan,” tambahnya.
Ia juga menekankan pentingnya memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan, mulai dari tingkat pusat hingga desa/kelurahan, demi percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat dalam bingkai Kalteng Berkah, Kalteng Maju.
“Kunci utamanya adalah keselarasan dari tingkat pusat hingga desa/kelurahan serta keberhasilan dalam menyukseskan program strategis nasional seperti Lumbung Pangan Nasional, MBG, Koperasi Merah Putih, Digitalisasi Pembelajaran, dan Sekolah Rakyat, sebagaimana tercantum dalam Asta Cita Presiden,” ungkapnya.
Melalui sambungan Zoom Meeting, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri RI, Restuardy Daud, turut memberikan pemaparan. Ia menegaskan bahwa RPJMD merupakan instrumen politik dan administrasi penting dalam mewujudkan janji kepala daerah kepada masyarakat.
“RPJMD menjadi pedoman pembangunan selama lima tahun dan rencana tahunan. Dokumen ini merupakan ruang politis kepala daerah terpilih yang dapat berdampak tidak baik jika tidak terealisasi,” tegasnya.
Musrenbang RPJMD kali ini juga dilaksanakan secara virtual, dan menghadirkan sejumlah narasumber nasional, di antaranya, Tri Dewi Virgiyanti, Staf Ahli Bidang Pemerataan Pembangunan Regional Kementerian PPN/Bappenas RI hingga Purwanto, Direktur Dana Transfer Khusus DJPK Kementerian Keuangan RI.
Tinggalkan Balasan