Nonton Film di Bioskop, Ikut Bangun Palangka Raya

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) mengajak masyarakat untuk menonton film di bioskop sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah.

Dalam unggahan media sosial pada Kamis (3/4/2025), BPPRD menjelaskan bahwa setiap tiket bioskop yang dibeli warga dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Hiburan sebesar 10 persen. Pajak tersebut masuk ke kas daerah dan digunakan untuk mendanai berbagai program pembangunan.

WhatsApp Image 2025-04-02 at 13.18.03

“Menonton film di bioskop, Anda telah berkontribusi dalam pembangunan Kota Palangka Raya dengan membayar PBJT Hiburan 10 persen,” tulis BPPRD dalam unggahan tersebut.

Beberapa film Indonesia yang sedang tayang di bioskop Palangka Raya antara lain Qodrat 2, Norma: Antara Mertua dan Menantu, Pabrik Gula, dan Komang.

PBJT termasuk dalam kategori pajak hiburan yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Pajak ini menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang penting bagi pembiayaan pembangunan di daerah. (Mdh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page