Nonton Film di Bioskop, Ikut Bangun Palangka Raya
PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) mengajak masyarakat untuk menonton film di bioskop sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah.
Dalam unggahan media sosial pada Kamis (3/4/2025), BPPRD menjelaskan bahwa setiap tiket bioskop yang dibeli warga dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Hiburan sebesar 10 persen. Pajak tersebut masuk ke kas daerah dan digunakan untuk mendanai berbagai program pembangunan.
“Menonton film di bioskop, Anda telah berkontribusi dalam pembangunan Kota Palangka Raya dengan membayar PBJT Hiburan 10 persen,” tulis BPPRD dalam unggahan tersebut.
Beberapa film Indonesia yang sedang tayang di bioskop Palangka Raya antara lain Qodrat 2, Norma: Antara Mertua dan Menantu, Pabrik Gula, dan Komang.
PBJT termasuk dalam kategori pajak hiburan yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Pajak ini menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang penting bagi pembiayaan pembangunan di daerah. (Mdh)
Tinggalkan Balasan