Pajak Reklame dan Air Tanah Jadi Fokus Optimalisasi PAD Palangka Raya
PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp164 miliar pada tahun 2025. Target ini dinilai realistis dengan strategi intensifikasi dan ekstensifikasi yang disiapkan oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD).
Kepala BPPRD Palangka Raya, Emi Abriyani, melalui Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian, Andrew Vincent Pasaribu, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pendataan dan penagihan langsung kepada wajib pajak, termasuk menggali potensi pajak baru.
“Petugas kami akan turun ke lapangan. Tidak hanya menagih yang sudah terdaftar, tapi juga mencari sumber-sumber baru, seperti pajak air tanah dari usaha pencucian kendaraan yang belum terdata,” ujar Andrew, Rabu (4/6/2025).
Selain sektor air tanah, BPPRD juga menyoroti penertiban pajak reklame. Sejumlah toko dan pelaku usaha yang memasang papan iklan namun belum membayar kewajiban pajaknya akan didata dan ditindak sesuai aturan.
Untuk meningkatkan kepatuhan, BPPRD akan menggandeng Satpol PP dan Kejaksaan. Wajib pajak yang tetap abai akan dipanggil secara resmi sebagai bagian dari langkah penegakan hukum fiskal.
Andrew optimistis, target Rp164 miliar dapat tercapai jika masyarakat mendukung dan petugas di lapangan bekerja maksimal. “Kami yakin dengan kerja keras dan kesadaran bersama, PAD akan meningkat signifikan. Dana yang terkumpul akan dikembalikan dalam bentuk fasilitas umum dan pelayanan publik,” tegasnya.
Masyarakat diimbau untuk taat pajak, karena kontribusi mereka sangat menentukan keberhasilan pembangunan Kota Palangka Raya ke depan.
(Mdh)
Tinggalkan Balasan