Palangka Raya Hapus Denda PBB, Berlaku April–Juni 2025
PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya memberikan keringanan bagi masyarakat yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui kebijakan penghapusan denda, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 6 Tahun 2025.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menyampaikan bahwa program penghapusan denda PBB berlaku sejak April hingga Juni 2025.
“Denda yang dihapuskan meliputi tunggakan PBB tahun 2024 ke bawah. Namun penting diingat, pokok pajaknya tetap harus dibayarkan,” jelas Emi, Selasa (15/04/2025).
Ia mengimbau masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajak, sekaligus berkontribusi terhadap pembangunan daerah.
“Kami berharap program ini bisa mengurangi jumlah tunggakan dan meningkatkan pendapatan daerah,” katanya.
Tercatat hingga 2024, total piutang PBB di Palangka Raya mencapai Rp120 miliar. Kecamatan Jekan Raya tercatat memiliki tunggakan terbesar yakni Rp70,8 miliar, disusul Pahandut Rp35,5 miliar, Sebangau Rp8,7 miliar, Bukit Batu Rp5,2 miliar, dan Rakumpit sebesar Rp900 juta.
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mempercepat pemasukan daerah dari piutang pajak yang selama ini belum tertagih. (Mdh)
Tinggalkan Balasan