Pelaku Usaha Dapat Kartu NPWPD, BPPRD Tekankan Pajak untuk Pembangunan

Staff BPPRD saat menyerahkan NPWPD Kepada Pelaku usaha

PALANGKA RAYA – Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya menggelar sosialisasi pelaporan dan pembayaran pajak daerah kepada para pelaku usaha. Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pendekatan edukatif dan pelayanan yang inklusif.

Sebagai bagian dari kegiatan, BPPRD juga menyerahkan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) kepada para pelaku usaha yang telah resmi terdaftar. Langkah ini dinilai penting dalam mewujudkan sistem administrasi perpajakan yang tertib dan akuntabel.

WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.34.41
WhatsApp Image 2025-04-02 at 13.18.03

“Kami ingin para pelaku usaha tidak hanya mengetahui, tapi juga memahami dan patuh terhadap kewajiban membayar pajak daerah,” kata Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, Jumat (16/5/2025).

Emi menegaskan bahwa optimalisasi PAD tidak dapat terwujud tanpa peran aktif para wajib pajak. Oleh karena itu, BPPRD tidak hanya menggelar sosialisasi, tetapi juga membuka layanan konsultasi dan pendampingan agar pelaku usaha merasa terbantu dalam menjalankan kewajibannya.

WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.41.53

“Selama kegiatan, kami menyediakan layanan konsultasi perpajakan untuk menjawab berbagai pertanyaan dan memberi solusi praktis atas kendala yang dihadapi pelaku usaha,” tambahnya.

Ia juga menyampaikan komitmen BPPRD untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan melalui pendekatan persuasif dan edukatif. Menurutnya, peningkatan kepatuhan wajib pajak akan berdampak langsung terhadap pembangunan Kota Palangka Raya yang merata dan berkelanjutan.

WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.34.41 (1)
WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.34.41 (2)

(Mdh)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page