Pelaku Usaha Dapat Kartu NPWPD, BPPRD Tekankan Pajak untuk Pembangunan
PALANGKA RAYA – Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya menggelar sosialisasi pelaporan dan pembayaran pajak daerah kepada para pelaku usaha. Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pendekatan edukatif dan pelayanan yang inklusif.
Sebagai bagian dari kegiatan, BPPRD juga menyerahkan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) kepada para pelaku usaha yang telah resmi terdaftar. Langkah ini dinilai penting dalam mewujudkan sistem administrasi perpajakan yang tertib dan akuntabel.
“Kami ingin para pelaku usaha tidak hanya mengetahui, tapi juga memahami dan patuh terhadap kewajiban membayar pajak daerah,” kata Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, Jumat (16/5/2025).
Emi menegaskan bahwa optimalisasi PAD tidak dapat terwujud tanpa peran aktif para wajib pajak. Oleh karena itu, BPPRD tidak hanya menggelar sosialisasi, tetapi juga membuka layanan konsultasi dan pendampingan agar pelaku usaha merasa terbantu dalam menjalankan kewajibannya.
“Selama kegiatan, kami menyediakan layanan konsultasi perpajakan untuk menjawab berbagai pertanyaan dan memberi solusi praktis atas kendala yang dihadapi pelaku usaha,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan komitmen BPPRD untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan melalui pendekatan persuasif dan edukatif. Menurutnya, peningkatan kepatuhan wajib pajak akan berdampak langsung terhadap pembangunan Kota Palangka Raya yang merata dan berkelanjutan.
(Mdh)
Tinggalkan Balasan