Pemkab Barito Utara Siap Serahkan LKPD Unaudited Tepat Waktu

Foto: Pj. Sekda Barito Utara, Jufriansyah, menghadiri acara persiapan penyerahan LKPD Unaudited di Auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (18/2/2025). (Istimewa)

PALANGKA RAYA – Pj. Sekretaris Daerah Barito Utara, Jufriansyah, didampingi Inspektur dan Kepala BPKA menghadiri acara persiapan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited di Auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (18/2/2025).

Acara yang dibuka oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalteng, Dodik Achmad Akbar, ini turut dihadiri oleh pejabat di lingkungan BPK Perwakilan Kalteng, Pj. Bupati/Wali Kota se-Kalteng, Pj. Sekda se-Kalteng, serta Kepala BPKA/BKAD se-Kalteng.

WhatsApp Image 2025-04-18 at 16.25.13
WhatsApp Image 2025-04-02 at 13.18.03

Dalam paparannya, Dodik Achmad Akbar menegaskan bahwa BPK merupakan badan pemeriksa keuangan yang bebas dan mandiri dengan mandat konstitusional untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

“Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya, dan hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang,” ujarnya.

Dodik juga menjelaskan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah harus diserahkan oleh gubernur, bupati, atau wali kota kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Selanjutnya, audit atas LKPD harus diselesaikan oleh BPK dalam waktu maksimal dua bulan setelah laporan diterima.

Sebelum diserahkan, Badan Usaha Daerah (BUD) diharapkan memastikan bahwa LKPD Unaudited telah seimbang (balance) dan didukung oleh Prosedur Analitis (PA), yang menjelaskan transaksi-transaksi penyebab selisih.

“Pemerintah daerah harus menyerahkan LKPD tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” harap Dodik.

Sementara itu, Pj. Sekda Barito Utara, Jufriansyah, menegaskan bahwa Pemkab Barito Utara berkomitmen untuk menyusun LKPD secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami berusaha semaksimal mungkin agar Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disusun berdasarkan sistem pengendalian internal yang memadai serta disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan kelengkapan yang diharapkan oleh BPK,” ujarnya.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page