Pemkot Palangka Raya Ringankan Beban Pajak, Denda PBB Dihapus
PALANGKA RAYA – Kabar gembira bagi masyarakat Kota Palangka Raya. Pemerintah Kota melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) mengumumkan penghapusan seluruh denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga akhir Juni 2025.
Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, mengatakan bahwa kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak.
“Semua denda PBB-P2, dari tahun berapa pun, kami hapuskan sampai bulan Juni ini. Namun penting diingat, kebijakan ini hanya menghapus dendanya, bukan pokok pajaknya,” jelas Emi, Selasa (3/6/2025).
Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2025 dan berlaku untuk seluruh tunggakan PBB, termasuk dari tahun 2024 ke bawah.
Sebagai bentuk apresiasi kepada warga yang taat pajak, Pemko juga meluncurkan program “Gebyar PBB”, yakni undian berhadiah bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran sejak Januari hingga awal Mei 2025.
“Masyarakat yang sudah membayar PBB bisa mengambil kupon undian langsung di kantor BPPRD. Undian akan dilakukan dua kali, pada akhir Mei dan awal Oktober 2025,” tambah Emi.
BPPRD berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum penghapusan denda ini untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya, sekaligus berpeluang mendapatkan hadiah menarik dari Gebyar PBB.
(Mdh).
Tinggalkan Balasan