Pemkot Palangka Raya Terbitkan Perwali Pembebasan BPHTB bagi MBR
PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya resmi menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 47 Tahun 2024 tentang pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah akses kepemilikan rumah pertama bagi masyarakat yang memenuhi syarat.
Perwali ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum, serta Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
Keputusan tersebut tertuang dalam Nomor 03.HK/KPTS/Mn/2024, Nomor 3015/KPTS/M/2024, dan Nomor 600.10-4849 Tahun 2024 tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah.
Sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri, kebijakan ini harus mulai dilaksanakan paling lambat akhir Januari 2025 untuk mendukung percepatan program tersebut.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, mengatakan bahwa pembebasan BPHTB mulai berlaku pada 1 Februari 2025.
Program ini khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin memiliki rumah pertama, dengan syarat rumah tersebut dibangun oleh pengembang perumahan dan telah lolos seleksi di bank BUMN yang memberikan jaminan kepemilikan rumah bersubsidi.
Adapun batasan luas rumah yang mendapatkan fasilitas ini adalah luas tanah maksimal 200 meter persegi dan luas bangunan maksimal 36 meter persegi.
“Perwali ini hanya berlaku bagi MBR yang memenuhi kriteria tertentu, sehingga diharapkan benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan,” ujar Emi, Kamis 30 Januari 2025.
Ia menjelaskan, kategori MBR yang berhak mendapatkan pembebasan BPHTB adalah mereka yang memiliki penghasilan bersih maksimal Rp7 juta per bulan bagi yang belum menikah dan Rp8 juta per bulan bagi yang sudah menikah. Selain itu, penerima manfaat harus belum memiliki rumah sebagai tempat tinggal.
Emi menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Pemkot Palangka Raya dalam mendukung program pemerintah pusat.
“Dengan adanya kebijakan ini, Pemkot Palangka Raya berupaya mendukung program pengentasan kemiskinan di Indonesia, khususnya melalui penyediaan hunian yang layak bagi warga kurang mampu,” pungkasnya.
Follow Narasi Kalteng di Google Berita
Tinggalkan Balasan