Pemprov Kalteng Komitmen Dorong Perbaikan Jalan Nasional Berlumpur di Murung Raya, Melalui Koordinasi dengan BPJN Kementerian PU
PALANGKA RAYA – Kondisi jalan berlumpur di Desa Salio, Kecamatan Permata Intan, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), yang sempat viral di media sosial, mendapat perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Kalteng. Meskipun jalan tersebut merupakan jalan nasional yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, Pemprov Kalteng tidak tinggal diam dan terus berupaya memperjuangkan perbaikan demi kenyamanan masyarakat.
Kondisi jalan yang berlumpur dan bergelombang tersebut membuat kendaraan sulit melintas, sehingga menghambat mobilitas warga setempat. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalteng, Juni Gultom, menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi intensif dengan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN), yang merupakan lembaga yang bertanggung jawab atas jalan nasional.
“Itu sudah kami komunikasikan dengan balai dan sudah dikerjakan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa beres,” ujarnya, Rabu (14/5/2025).
Juni Gultom menambahkan, meski secara teknis pengerjaan jalan tersebut adalah tanggung jawab BPJN, Pemprov Kalteng tetap berkomitmen untuk terus memantau dan mendorong agar perbaikan dapat segera terlaksana.
“Secara teknisnya balai nasional nanti yang mengerjakan, tapi sudah di-grid dan masyarakat bisa lewat,” jelasnya.
Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, juga menyampaikan bahwa Pemprov Kalteng memahami pentingnya infrastruktur yang baik untuk mendukung kehidupan masyarakat. Meskipun jalan tersebut bukan wewenang Provinsi, pihaknya tidak ragu untuk memperjuangkan hak masyarakat Murung Raya agar jalan segera diperbaiki.
“Bila ranahnya kami ikutin akan jadi temuan karena uang rakyat yang kami gunakan ini. Nah kebetulan yang kemarin lewat (viral) itu bukan jalan kami, tapi jalan nasional,” ujar Agustiar.
Ia menegaskan bahwa meski Pemprov hanya memiliki kewenangan supervisi terhadap jalan nasional, pihaknya tetap berupaya semaksimal mungkin untuk mendorong pemerintah pusat agar segera memperbaiki jalan tersebut. Hal ini menunjukkan komitmen kuat Pemprov Kalteng dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, meski batas kewenangannya terbatas.
“Kami hanya bisa (memperbaiki jalan) namanya provinsi, itu wilayah kami. Kami akui, kami tanggung jawab iya. Kami sudah mengoptimalkan jalan kami sesuai kewenangan kami, jalan provinsi ada 1.600 KM,” tegasnya.
Gubernur Agustiar juga memastikan bahwa koordinasi dengan BPJN telah dilakukan, dan pihaknya terus mendesak agar perbaikan jalan segera dilaksanakan. Ia mengungkapkan bahwa hal tersebut telah disampaikan dalam berbagai pertemuan dengan kepala daerah dan pihak terkait lainnya.
“Pasti sudah dikoordinasikan (dengan balai). Makannya Bupati bila kami ada rapat, bila ada stunting dan kerusakan jalan ini dikejar dari pusat,” katanya.
Terkait penggunaan anggaran, Gubernur menekankan bahwa Pemprov Kalteng tidak dapat menggunakan dana daerah untuk perbaikan jalan nasional, karena hal itu dapat berisiko menimbulkan masalah hukum.
“Tapi kalau tumpang tindih anggaran itu tunggu aja kami ditangkap. Kami tegas diperhatikan disana untuk jalan ini,” lanjutnya.
Gubernur mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan menyampaikan kritik yang konstruktif agar masalah infrastruktur dapat segera diselesaikan.
“Tentunya masyarakat harus bisa memilah-milah bermedia sosial yang bijak sana, mengkritik yang membangun,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan