Pemprov Kalteng Targetkan PAD Rp4,68 Triliun pada Tahun 2025

Foto: Plh. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Sri Widanarni, menyampaikan sambutan dalam Rapat Optimalisasi dan Sosialisasi Pajak Daerah di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Jumat (20/12). (MMC Kalteng)

PALANGKA RAYA – Plh. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Sri Widanarni, membuka Rapat Optimalisasi dan Sosialisasi Pajak Daerah untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025, di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Jumat (20/12).

Dalam sambutannya, Sri Widanarni menegaskan bahwa pajak dan retribusi daerah merupakan sumber utama PAD yang sangat penting dalam mendukung pembangunan serta penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

WhatsApp Image 2025-04-18 at 16.25.13
WhatsApp Image 2025-04-02 at 13.18.03

“Sebagai daerah dengan potensi sumber daya alam yang melimpah, Kalimantan Tengah memiliki peluang besar untuk memaksimalkan penerimaan daerah melalui pengelolaan pajak dan retribusi secara optimal,” ujar Sri.

Ia menjelaskan bahwa pemahaman dan kesadaran wajib pajak menjadi kunci dalam mengoptimalkan potensi aset daerah. Hal ini juga harus didukung oleh sistem pengelolaan pajak yang lebih baik.

“Pemerintah Daerah telah menetapkan target PAD dalam APBD Murni Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp4,68 triliun, yang meningkat signifikan sebesar 39,23 persen dibandingkan target perubahan tahun 2024,” tambahnya.

Optimisme tersebut, lanjutnya, bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat pada 2025.

“Melalui rapat ini, saya berharap dapat terjalin penyamaan persepsi, penyampaian aspirasi, serta masukan strategis untuk mengoptimalkan penerimaan PAD melalui sektor pajak daerah,” tegas Sri.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalteng, Anang Dirjo, menjelaskan bahwa pada 2025 akan terjadi perubahan cara pemungutan pajak daerah.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memaksimalkan potensi sumber dana pembangunan di Kalteng,” ujarnya.

Anang juga meminta perusahaan dengan kendaraan operasional yang berusia lebih dari satu tahun untuk mengalihkan plat kendaraan ke plat KH agar pajaknya dibayarkan di Kalteng.

“Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor akan mengalami kenaikan karena adanya sistem opsen. Namun, Pemerintah Provinsi akan memberikan diskon untuk meringankan beban masyarakat,” ungkapnya.

Rapat ini dihadiri oleh Pj Bupati dan Pj Wali Kota se-Kalteng, unsur Forkopimda, Kepala Instansi Vertikal, Kepala Perangkat Daerah, serta pimpinan wajib pajak dari sektor perkebunan, pertambangan, industri, kehutanan, dan wajib pungut lainnya.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Uk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page