Pendapatan Turun, Belanja Naik: DPRD Gunung Mas Setujui Perubahan KUA-PPAS 2025
KUALA KURUN – DPRD Kabupaten Gunung Mas menggelar Rapat Paripurna ke-11 Masa Sidang Ketiga Tahun 2025, Rabu (23/7/2025), dengan agenda utama penandatanganan nota kesepakatan terhadap Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Gunung Mas, Espriadi, menjelaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan strategis.
“Beberapa hal yang menjadi dasar perubahan ini antara lain kebutuhan penganggaran kembali atas belanja yang belum tertampung dalam APBD murni, realisasi APBD semester I 2025, serta ketentuan dari Kemendagri dan Kemenkeu terkait pengangkatan CPNS dan PPPK yang berdampak pada belanja pegawai,” ujarnya.
Selain faktor internal, kebijakan pusat juga turut memengaruhi arah perubahan anggaran. Beberapa regulasi dijadikan acuan, antara lain:
Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja APBN/APBD,
Kepmenkeu Nomor 29 Tahun 2025 terkait penyesuaian transfer keuangan daerah,
Surat Edaran Mendagri Nomor 900/640/SJ dan 900/833/SJ, yang mewajibkan efisiensi belanja perjalanan dinas minimal 50 persen.
Tema pembangunan Kabupaten Gunung Mas tahun 2025 tetap mengusung semangat “Pembangunan Infrastruktur yang Berkelanjutan.” Fokus diarahkan pada peningkatan akses pendidikan dan kesehatan, penguatan daya saing SDM melalui pelatihan dan pendidikan vokasi, serta pemenuhan belanja wajib dan strategis.
Tak hanya itu, perubahan juga menyasar penyelarasan anggaran dengan RPJMD dan optimalisasi PAD melalui efisiensi belanja.
Terkait perubahan struktur anggaran, Espriadi mengungkapkan bahwa terdapat penurunan pendapatan dan kenaikan belanja.
Pendapatan sebelum perubahan: Rp1.341.150.166.404,00
Pendapatan setelah perubahan: Rp1.317.890.339.203,22
→ Turun Rp23,61 miliar
Sementara itu:
Belanja sebelum perubahan: Rp1.351.791.985.930,52
Belanja setelah perubahan: Rp1.367.114.896.037,85
→ Naik Rp15,32 miliar
“Prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan APBD telah dirinci dalam program dan kegiatan masing-masing SKPD, hasil pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD, TAPD, dan perangkat daerah terkait,” ungkap Espriadi.
Ia juga menegaskan pentingnya menyusun target PAD secara realistis, tanpa memasukkan potensi pendapatan yang lemah atau sulit direalisasikan.











Tinggalkan Balasan