Penghapusan BPHTB untuk MBR Mulai Berlaku 1 Februari 2025
PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya akan mulai menerapkan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada 1 Februari 2025. Kebijakan ini khusus diberikan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang ingin memiliki rumah pertama mereka.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, mengatakan bahwa program ini bertujuan untuk membantu masyarakat mendapatkan hunian yang layak dengan biaya yang lebih terjangkau.
“Kebijakan ini berlaku untuk rumah yang dibangun oleh developer perumahan dan telah melalui proses seleksi di bank BUMN yang memberikan jaminan kepemilikan rumah bersubsidi,” ujar Emi, Kamis 30 Januari 2025.
Selain itu, terdapat batasan luas rumah yang mendapatkan fasilitas ini, yaitu luas tanah maksimal 200 meter persegi dan luas bangunan maksimal 36 meter persegi.
Kategori MBR yang berhak mendapatkan pembebasan BPHTB telah ditentukan oleh pemerintah. Pemohon harus memiliki penghasilan bersih maksimal Rp7 juta per bulan bagi yang belum menikah dan Rp8 juta per bulan bagi yang sudah menikah. Selain itu, pemohon juga harus belum memiliki rumah sebagai tempat tinggal.
Program pembebasan BPHTB ini diberikan hingga kuota nasional sebanyak tiga juta rumah terpenuhi. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang dapat memiliki rumah pertama mereka tanpa terbebani biaya tambahan.
Pemkot Palangka Raya berkomitmen untuk terus mendukung program pemerintah dalam penyediaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta membantu mewujudkan hunian yang lebih layak dan terjangkau.
Follow Narasi Kalteng di Google Berita
Tinggalkan Balasan