Penyidik Kejati Kalteng Amankan Sejumlah Dokumen Terkait Dugaan Korupsi IUP di Barito Utara Tahun 2009-2012

Foto: Kasidik Pidsus Kejati Kalteng, Eko Nugroho.

MUARA TEWEH – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan penggeledahan di Ruangan Bagian Hukum Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara pada Selasa 11 Februari 2025.

Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara tindak pidana korupsi terkait penerbitan Surat Keputusan Bupati Barito Utara tentang pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada periode 2009-2012.

WhatsApp Image 2025-04-18 at 16.25.13
WhatsApp Image 2025-04-02 at 13.18.03

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, yang didampingi oleh Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Eko Nugroho, menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan guna mengumpulkan bukti tambahan yang diperlukan untuk memperjelas dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan IUP tersebut.

“Kami tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, setelah menerima surat perintah penyidikan, telah mengumpulkan alat bukti dengan memeriksa beberapa saksi di Kabupaten Barito Utara, Palangka Raya, dan beberapa lokasi lainnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, kami menganggap perlu melakukan penggeledahan untuk memperoleh bukti tambahan yang relevan dengan penyidikan,” ujar Eko.

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik membawa sejumlah barang bukti berupa dokumen surat-menyurat terkait penerbitan IUP yang nantinya akan ditelaah dan dianalisis untuk kepentingan pembuktian.

Eko menambahkan bahwa penyidik masih dalam tahap pengumpulan alat bukti guna menentukan tersangka dalam kasus ini.

“Sampai saat ini, sudah ada 13 orang yang dimintai keterangan, dan jumlah tersebut kemungkinan akan bertambah seiring dengan pendalaman kasus,” lanjutnya.

Terkait dengan potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi ini, Wahyudi menyebut bahwa tim auditor, baik dari Kejati Kalteng maupun instansi lain yang dilibatkan, masih dalam proses perhitungan.

“Proses perizinan yang kami dalami diduga meninggalkan jejak dan dokumen yang bisa menjadi bukti adanya pelanggaran prosedur serta peraturan perundang-undangan, baik Undang-Undang Pertambangan maupun peraturan pemerintah lainnya. Pelanggaran ini kami anggap sebagai perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara,” jelasnya.

Saat ini, tim penyidik masih terus mendalami jumlah perusahaan yang terlibat dalam pelanggaran izin usaha pertambangan tersebut. Pihaknya menegaskan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara objektif berdasarkan fakta dan data yang ditemukan di lapangan.

“Kami tidak akan mengada-ada. Semua yang kami sampaikan didasarkan pada bukti dan fakta yang telah kami kumpulkan,” pungkasnya.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page