PKL dan Bangunan Liar di Drainase Jalan RTA Milono Ditertibkan, Satpol PP: Demi Kota Palangka Raya Lebih Tertata

Suasana Penertiban di sekitaran Jalan RTA Milono, Palangka Raya.

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar yang berdiri di atas saluran drainase sepanjang Jalan RTA Milono, Senin (23/6/2025).

Penertiban dilakukan mulai dari Bundaran Kecil hingga ke arah Surung, dengan melibatkan puluhan personel Satpol PP. Tindakan ini diambil setelah sebelumnya para pedagang menerima surat peringatan disertai tenggat waktu 7×24 jam untuk melakukan pembongkaran mandiri.

WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.34.41
WhatsApp Image 2025-04-02 at 13.18.03

Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, mengapresiasi respons sebagian besar pedagang yang telah menunjukkan kerja sama baik.

“Sekitar 70 persen pedagang sudah melakukan pembongkaran sendiri. Ini kami apresiasi sebagai bentuk kesadaran dan dukungan terhadap penataan kota,” ujarnya di lokasi kegiatan.

WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.41.53

Namun demikian, masih ditemukan sejumlah lapak yang belum dibongkar. Petugas pun turun langsung untuk melakukan penertiban sesuai ketentuan. Berlianto menegaskan pentingnya menjaga fungsi saluran drainase sebagai infrastruktur vital, terutama menghadapi musim hujan.

“Drainase ini dibangun dari uang pajak masyarakat. Maka penting bagi kita semua untuk menjaganya agar tetap berfungsi maksimal, bukan malah digunakan untuk berdagang,” tegasnya.

WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.34.41 (1)
WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.34.41 (2)

Ia juga berharap ke depan tidak ada lagi aktivitas jual beli di atas saluran air, dan mengajak seluruh masyarakat untuk ikut menjaga ketertiban serta kebersihan lingkungan kota.

“Penataan ini bertujuan menciptakan kota yang lebih bersih, tertib, dan nyaman. Mari bersama kita jaga ruang publik agar Palangka Raya semakin keren dan tertata,” pungkasnya.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Uk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page