Polda Kalteng Tetapkan 27 Tersangka Pencurian Sawit di Seruyan

Para tersangka saat digiring petugas kepolisian.

PALANGKA RAYA — Polda Kalimantan Tengah menetapkan 27 orang sebagai tersangka dalam kasus pencurian buah sawit milik PT AKPL di Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan. Mirisnya, satu dari para tersangka diketahui masih berusia di bawah umur.

Dalam konferensi pers, Selasa (13/5/2025), Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengungkapkan bahwa aksi para pelaku tak sekadar pencurian biasa, namun disertai dengan tindakan premanisme dan kekerasan.

WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.34.41
WhatsApp Image 2025-04-02 at 13.18.03

“Kurang lebih ada 27 pelaku yang diamankan oleh Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah. Tindakan mereka masuk dalam klasifikasi premanisme karena dilakukan dengan intimidasi, pengancaman, bahkan kekerasan. Mereka mengambil buah sawit milik perusahaan secara sewenang-wenang,” tegas Irjen Iwan.

Ia menjelaskan, aksi dilakukan secara terorganisir dengan melibatkan puluhan orang dan beberapa kendaraan. Para penjaga perusahaan disebut tak mampu melawan aksi brutal tersebut.

WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.41.53

“Penjaga ataupun yang melakukan pengamanan itu sampai tidak berdaya, mereka dengan sewenang-wenang masuk ke area perusahaan kebun sawit dan mengambil sawit, melakukan dengan beberapa kendaraan dan juga berpuluh-puluh orang mengambil sawit,” jelasnya.

Tak hanya itu, Irjen Iwan juga mengungkap adanya tekanan terhadap aparat kepolisian saat proses penangkapan berlangsung. Kelompok massa bahkan sempat melakukan aksi anarkis untuk memaksa pembebasan para pelaku.

WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.34.41 (1)
WhatsApp Image 2025-06-06 at 20.34.41 (2)

“Beberapa kelompok massa menekan kepolisian untuk membebaskan pelaku-pelaku ini. Mereka melakukan tindakan dengan membakar pos portal yang ada di sana, dan kemudian melakukan penyanderaan terhadap security untuk meminta agar dibarter,” ungkapnya.

Meski menghadapi tekanan, Kapolda menegaskan bahwa proses hukum tidak akan berhenti.

“Tapi saya sampaikan, penegakan hukum ini tidak bisa ditekan-tekan dengan kekuatan massa. Oleh sebab itu saya akan tetap memproses, dan perkara penyanderaan kemarin sudah kita bisa lakukan pembebasan,” tegas Irjen Iwan.

Polda Kalteng kini masih mendalami kasus tersebut dan memastikan akan menindak tegas siapa pun yang menghalangi proses hukum.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Erc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page