Polisi Tangkap Pria di Kota Palangka Raya, 4 Paket Sabu dan Uang Tunai Disita
PALANGKA RAYA – Seorang pria berinisial LI (39), warga Jalan Virgo, Kota Palangka Raya, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan memiliki dan menyimpan empat paket narkotika jenis sabu.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba Kompol Aji Suseno, menjelaskan bahwa LI yang kini ditetapkan tersangka diamankan pada Jumat 24 Januari 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Aries, Kota Palangka Raya.
“Tersangka berhasil diamankan setelah anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan dilokasi berkat adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang dilakukan tersangka,” ujar Kompol Aji.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan empat paket yang diduga sabu dengan berat total 3 gram. Barang haram tersebut disimpan di kantong celana depan sebelah kanan milik tersangka.
“Setelah melakukan pemeriksaan lanjutan di rumah tersangka yang tidak jauh dari lokasi, kita menemukan satu unit timbangan digital, satu pack plastik klip, satu pcs isolasi bening, satu unit handphone dan uang tunai senilai 800 ribu rupiah,” jelasnya.
Saat ini tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.
Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Follow Narasi Kalteng di Google Berita.
Tinggalkan Balasan